![]() |
| Pelapor Eva Susanti mengajukan pengaduan masyarakat ke Irwasda Polda NTB atas dugaan maladministrasi penyidik Polres Bima dalam penanganan laporan pidana pengrusakan. |
Bima, KabarNTB - Dugaan maladministrasi penyidik Polres Bima mencuat setelah seorang pelapor bernama Eva Susanti secara resmi mengadukan oknum penyidik berinisial FA ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTB. FA, yang diketahui merupakan mantan ajudan Kapolres Bima sebelumnya, diduga memainkan penanganan kasus dugaan pengrusakan dan penipuan dengan terlapor Sirajuddin dkk., sehingga proses hukum terkesan jalan di tempat.
Pengaduan Kedua ke Irwasda Polda NTB
Eva Susanti menyampaikan keberatannya melalui jalur resmi Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang ditujukan kepada Kapolda NTB melalui Irwasda Polda NTB. Ini bukan kali pertama ia bersuara. Dokumen yang dikirimkan merupakan DUMAS kedua, berisi tambahan pengaduan atas kinerja Penyidik Unit III PIDUM Reskrimum Polres Bima yang menangani laporan pidana pengrusakan barang miliknya.
Dalam DUMAS tersebut, Eva menguraikan sejumlah persoalan konkret yang ia nilai sebagai bentuk kesalahan administratif sekaligus indikasi penyidik tidak serius menuntaskan perkara. Salah satunya, para terlapor yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas, namun penyidik justru menjadikan ketidakhadiran itu sebagai dalih untuk menghambat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
SP2HP Dinilai Mengarah ke Penerbitan SP3
Eva juga mempersoalkan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ketiga, bernomor B/576/VI/RES.1.10/2026/Reskrim, tertanggal 18 Oktober 2026. Menurutnya, dokumen tersebut tidak meyakinkan secara hukum dan justru menunjukkan arah yang mengkhawatirkan.
"SP2HP ke-3 itu menurut kami sudah mengarah kepada upaya penyidik dalam menerbitkan Penghentian Penyidikan atau SP3," ujar Eva Susanti selaku pelapor, Jum'at ( 30/10/2026).
Eva juga menyoroti adanya nama anggota Polri, Surya Winandi, yang ikut menandatangani berita acara cruising kayu namun disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia menilai hal itu janggal, karena seharusnya ketidakpatuhan anggota Polri terhadap pemanggilan resmi langsung diketahui dan ditindaklanjuti oleh Propam Polres Bima melalui surat tembusan.
Pelapor Nilai Semua Alat Bukti Sudah Cukup
Lebih jauh, Eva menegaskan bahwa seluruh alat bukti, baik berupa dokumen surat maupun keterangan saksi, sesungguhnya telah dikantongi penyidik. Nama-nama saksi yang diminta penyidik untuk dihadirkan, kata Eva, sudah tercantum secara tertulis dalam dokumen lampiran rekomendasi Pemerintah Desa dan BPD Desa Kawinda Nae terkait permohonan cruising atas kayu yang akan diolah.
"Apapun alasan penyidik merupakan kesalahan secara administratif yang perlu mendapat peninjauan oleh Irwasda Polda NTB, sekaligus mengambil sikap bahwa semua alat bukti sudah dikantongi sehingga dapat ditingkatkan ke proses penyidikan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum penyidik berinisial FA belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan atas pengaduan tersebut.
(*)

