![]() |
| Ilustrasi saat NRL dibebaskan setelah 120 hari mendekam di balik sel. NRL sebelumnya ditangkap pada 11 Mei 2026. |
Kota Bima, KabarNTB - Berakhirnya masa penahanan tersangka narkoba NRL di Kota Bima tidak otomatis menutup pintu proses hukum atas dirinya. Setelah 120 hari mendekam di balik sel, NRL memang telah dibebaskan, namun statusnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika tetap melekat dan pemberkasan perkara terus berjalan, sebagaimana dikonfirmasi pihak Kepolisian Resort Bima Kota, dilansir dari solusibima.id.
Masa Penahanan Habis, Status Tersangka Tak Gugur
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Imam Arsyhafdi, membenarkan pembebasan NRL semata-mata karena ketentuan batas waktu penahanan yang diatur hukum acara pidana, bukan karena perkara dihentikan.
"Benar, NRL dilepaskan karena masa penahanan sudah berakhir selama 120 hari. Namun, berkas perkara masih berlanjut dan status Nurul tetap sebagai tersangka," terang IPTU Imam Arsyhafdi, Rabu, 28 Oktober 2026.
NRL sebelumnya ditangkap pada 11 Mei 2026. Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram dari tangan tersangka.
Bolak-balik Berkas ke Kejaksaan
Perjalanan pemberkasan perkara ini sempat melewati sejumlah hambatan administratif. Jaksa sebelumnya memberikan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, menyangkut persyaratan formil maupun materiil. Setelah petunjuk itu dilengkapi, berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada pekan lalu dan kini menunggu hasil penelitian jaksa.
"Petunjuk kejaksaan sudah dipenuhi. Berkasnya telah kami kirim kembali dan saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa," ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu.
Ancaman Pidana hingga 12 Tahun
Berdasarkan hasil gelar perkara, NRL disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP terkait dugaan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika. Pasal tersebut membawa ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, meski penerapan sanksi akhirnya bergantung sepenuhnya pada proses pembuktian di persidangan.
Apabila jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau berstatus P-21, penyidik akan segera melanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk proses penuntutan. Dengan kata lain, kebebasan NRL saat ini bersifat sementara, dan perjalanan hukumnya masih jauh dari kata selesai.
(*)

