![]() |
| Asikin, warga pelapor dari Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, saat menyerahkan surat pengaduan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah Polda NTB terkait penanganan dua perkara di Polres Bima. |
Bima, KabarNTB - Seorang warga Kabupaten Bima bernama Asikin resmi mengadukan penanganan dua laporannya di Polres Bima kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTB. Melalui surat tertanggal 5 September 2026, ia meminta dilakukan Pengawasan Penyidikan (Wassidik) khusus terhadap kedua perkara, sekaligus menilai ada dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bima.
Dua Laporan, Dua Keberatan
Dua perkara yang diadukan Asikin sama-sama berakar di Desa Kawinda Na'e, Kecamatan Tambora. Laporan pertama menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp22 juta yang ia laporkan pada 9 Oktober 2024, dengan terlapor Samsudin alias Jovi dan Haedin. Perkara itu teregistrasi dalam SP.Lidik/803/X/2024/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2024.
Asikin menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari kuitansi penerimaan uang, surat kesepakatan kerja sama, hingga surat tugas pemerintah desa. Namun setelah hampir dua tahun, perkara belum meningkat ke tahap penyidikan.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Juli 2026, penyelidik menyatakan perkara belum bisa dinaikkan karena bukti kerugian dianggap kurang dan unsur bujuk rayu belum tergambar jelas. Asikin menolak alasan tersebut.
"Alasan tersebut kami nilai tidak sesuai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan," demikian Asikin dalam surat pengaduannya kepada Itwasda Polda NTB.
Laporan Kedua: Dugaan Pembiasan Objek Perkara
Laporan kedua menyangkut dugaan pengerusakan kayu di So Sori Panca, Desa Kawinda Na'e, yang Asikin laporkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor P/459/VI/2026/SPKT/POLRES BIMA/POLDA NTB. Terlapor dalam perkara ini adalah Sirajuddin beserta sejumlah pihak lainnya. Kerugian materiil yang diklaim Asikin berkisar antara Rp176 juta hingga Rp200 juta.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 23 Agustus 2026, Polres Bima menyatakan penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, melakukan olah TKP di So Sori Panca, serta menggelar perkara pada 19 Agustus 2026. Rencana tindak lanjut penyelidik mencakup verifikasi kepemilikan tanah berdasarkan SPPT dan permintaan keterangan kepala desa setempat.
Langkah terakhir itulah yang memantik keberatan Asikin. Ia menilai pemeriksaan soal kepemilikan tanah berpotensi mengalihkan fokus penyelidikan dari inti persoalan, yakni dugaan pengerusakan yang ia laporkan. Ia menyebut kondisi ini sebagai dugaan "pembiasan objek perkara" dan menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan berdasarkan keterangan resmi Polres Bima.
Petitum: Dari Wassidik hingga Penetapan Tersangka
Dalam surat pengaduannya, Asikin mengajukan sejumlah permintaan kepada Itwasda Polda NTB. Ia meminta tim penyelidik Satreskrim Polres Bima dipanggil dan diperiksa, gelar perkara khusus diselenggarakan di tingkat Polda, serta asistensi atau bahkan pengambilalihan penanganan perkara apabila diperlukan. Ia juga meminta agar kedua laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan, disertai penetapan tersangka terhadap Samsudin alias Jovi dan Sirajuddin.
Perlu dicatat, seluruh permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum pengaduan Asikin dan belum merupakan keputusan atau kesimpulan hukum atas perkara yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, Itwasda Polda NTB belum memberikan keterangan mengenai tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Satreskrim Polres Bima juga belum merespons keberatan dan tudingan yang disampaikan Asikin dalam surat pengaduannya.
(*)

