
Suasana pertemuan di ruang Sekretaris Daerah Kota Bima membahas sengketa lahan Proyek Kolam Retensi Amahami yang melibatkan ahli waris H. Abdullah Idrus.
Bima, KabarNTB - Sengketa lahan di balik Proyek Pembangunan Kolam Retensi Amahami berpotensi memanas menjadi konflik pertanahan yang terbuka. Kuasa hukum ahli waris H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., mendesak Pemerintah Kota Bima untuk membuktikan klaim kepemilikan tanah melalui rantai dokumen yang sah dan dapat diuji secara yuridis, bukan melalui pernyataan bernada konfrontatif yang justru memperkeruh suasana.
Pernyataan Sekda yang Memantik Perhatian
Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 11.30 WITA di Ruang Sekretaris Daerah Kota Bima itu dihadiri unsur Sekda Kota Bima, BPKAD Kota Bima, PPK/BWS, konsultan, serta pihak ahli waris beserta kuasa hukumnya. Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima menyampaikan pernyataan lisan yang langsung menjadi sorotan.
"Akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan," ujar Sekda Kota Bima dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu dinilai tidak proporsional dan tidak produktif dalam menyelesaikan persoalan status tanah yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur administratif dan mekanisme hukum. Dalam pertemuan yang sama, secara lisan juga disampaikan bahwa tanah tukar guling berada di Jatiwangi, namun tanpa disertai penjelasan dokumen apa pun.
Rantai Dokumen yang Wajib Dibuka
Mahfud menegaskan bahwa klaim pemerintah atas tanah tersebut sebagai aset daerah tidak cukup disampaikan secara lisan. Sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab dengan dokumen primer yang dapat diverifikasi. Mulai dari dasar perolehan tanah, identitas pemilik asal, proses pembebasannya, hingga jika memang dilakukan tukar guling, di mana letak tanah pengganti di Jatiwangi, berapa luasnya, apa alas haknya, dan bagaimana proses peralihan haknya dilakukan secara sah. Terakhir, atas dasar dokumen apa tanah tersebut kemudian dicatat sebagai Barang Milik Daerah.
"Persoalan tanah harus diselesaikan dengan dokumen, musyawarah dan mekanisme hukum. Tidak perlu ada titik darah penghabisan. Tidak boleh ada kekerasan. Tidak boleh ada provokasi," tegas Mahfud, S.H., selaku Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdullah Idrus.
SHM No. 1228 di Pusaran Proyek
Persoalan semakin rumit karena SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus disebut-sebut berkaitan langsung dengan footprint Proyek Kolam Retensi Amahami. Dalam dokumen bertajuk "B. Tanah Pembebasan" untuk Tambak Ama Hami, nama H. Abdullah Idrus Sonco II tercantum sebagai Nominatif No. 13 dengan luas 2.546 meter persegi.
Namun demikian, pencantuman dalam daftar nominatif itu tidak serta-merta membuktikan bahwa pembayaran, pelepasan hak, peralihan hak, ataupun tukar guling telah dilaksanakan secara sah. Karena itu, dokumen primernya harus dibuka dan diuji secara terbuka.
Jangan Jadikan Proyek Banjir Sumber Konflik Baru
Kuasa hukum ahli waris menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan yang dilaksanakan secara sah dan transparan. Namun ia mengingatkan bahwa Kolam Retensi Amahami dibangun untuk mengendalikan banjir dan melindungi warga, bukan untuk menciptakan "medan perang" baru akibat sengketa lahan yang tidak diselesaikan secara terang.
"Jika benar tanah tersebut aset Pemerintah Kota Bima, tunjukkan dokumennya. Jika benar telah dilakukan tukar guling, tunjukkan dokumen tukar guling dan tanah penggantinya. Jika benar SHM No. 1228 berada dalam footprint proyek, jelaskan dasar hukum dan proses penyelesaian hak atas tanahnya," pungkas Mahfud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi dan tertulis atas persoalan ini. Redaksi belum berhasil memverifikasi dokumen-dokumen yang dimaksud secara independen.
(*)
