Kota Bima, KabarNTB - Program revitalisasi TK Tunas Bangsa Rite di Kota Bima mendapat sorotan berlapis. Bukan semata soal pelaksanaan fisik pekerjaan yang menyerap dana APBN 2026 senilai Rp300.756.000, melainkan juga menyangkut status lahan wakaf yang menjadi lokasi sekolah serta rencana pembangunan gedung baru melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Bima yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi.
Dana Kemendikdasmen, Pekerjaan 102 Hari
Papan informasi yang terpasang di lokasi menyebut kegiatan ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pelaksana tercatat atas nama P2SP dengan jadwal pekerjaan selama 102 hari kalender, terhitung sejak 27 Agustus hingga 27 November 2026.
Karena bersumber dari anggaran negara, seluruh aspek pelaksanaan, mulai dari jenis pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga hasil akhir setelah program tuntas, menjadi domain yang dapat diakses dan dipertanyakan publik.
Pemilik Yayasan Bicara Rencana Fasilitas
Ketua Yayasan TK dan PAUD Tunas Bangsa Rite, Syafrudin, memberi keterangan kepada KabarNTB pada Selasa, 22 September 2026. Ia mengungkapkan gambaran fasilitas yang direncanakan akan dibangun di lokasi tersebut.
"Fasilitas yang direncanakan mencakup empat ruang kelas, satu ruangan kepala sekolah, dan satu ruangan guru," ujar Syafrudin, Ketua Yayasan TK dan PAUD Tunas Bangsa Rite.
Meski demikian, keterangan Syafrudin baru menyentuh tataran rencana fisik semata. Aspek yang lebih mendasar seperti bentuk kerja sama, sumber pembiayaan, mekanisme pembangunan, dan status kepemilikan aset bangunan yang kelak berdiri di atas lahan tersebut belum dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Lahan Wakaf 314 Are: Siapa Pengelolanya?
Di luar urusan revitalisasi, persoalan tersendiri mengemuka dari status lahan yang menopang seluruh fasilitas pendidikan itu. Syafrudin disebut telah mewakafkan lahan seluas sekitar 314 are untuk kepentingan pendidikan.
Informasi mengenai tanah wakaf itu bukan perkara sepele, terutama karena pembangunan fasilitas menggunakan anggaran pemerintah langsung bersentuhan dengan status dan pemanfaatan aset. Sejumlah pertanyaan administratif dan hukum menggantung: siapa pemegang atau pengelola aset wakaf itu, bagaimana dokumen dan legalitasnya, serta siapa yang sesungguhnya berwenang menentukan arah pemanfaatan lahan tersebut.
Rencana Gedung Baru, Pertanyaan Makin Berlapis
Kerumitan bertambah ketika muncul informasi mengenai rencana kerja sama antara pihak PAUD/TK Tunas Bangsa Rite dan Pemerintah Kota Bima untuk membangun gedung baru. Jika rencana itu terealisasi, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperjelas lebih awal: bentuk dan dasar hukum kerja sama, sumber serta nilai anggaran yang akan digunakan, dan status kepemilikan bangunan setelah pekerjaan rampung.
Yang juga perlu dijawab adalah hubungan antara program revitalisasi berbiaya APBN yang sedang berjalan dengan rencana pembangunan gedung baru itu. Apakah keduanya merupakan program terpisah, apakah gedung baru merupakan kelanjutan dari revitalisasi, atau ada skema pembiayaan lain yang sama sekali berbeda? Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi kian relevan mengingat ada penggunaan sumber daya negara sekaligus pemanfaatan lahan yang disebut sebagai tanah wakaf.
Konfirmasi Resmi Masih Ditunggu
KabarNTB masih berupaya mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bima, Kemendikdasmen, serta pihak-pihak terkait lainnya. Penjelasan itu diperlukan untuk memetakan secara utuh bagaimana keterkaitan antara program revitalisasi APBN 2026, status tanah wakaf seluas 314 are, dan rencana pembangunan gedung baru, termasuk dasar hukum serta mekanisme pengelolaan aset setelah seluruh tahap pembangunan selesai.
Dengan kata lain, persoalan yang perlu dijawab tidak berhenti pada pelaksanaan revitalisasi senilai Rp300.756.000 itu saja, tetapi menyangkut keseluruhan kerangka hukum, penganggaran, dan pengelolaan aset yang semestinya tertata dengan jelas sejak awal.
(*)

