![]() |
| Seorang pasien tanpa jaminan kesehatan BPJS terbaring di atas brankar di Puskesmas Palibelo, Kabupaten Bima, tanpa mendapat penanganan medis yang memadai karena terkendala urusan administrasi. |
Bima, KabarNTB - Pemandangan memilukan terekam di Puskesmas Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (20/9/2026). Seorang warga yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan harus terbaring tak tertangani di atas brankar, tersandera oleh hambatan administrasi yang seharusnya tidak boleh menghalangi penyelamatan nyawa.
Keluarga Ungkap Rasa Kecewa di Lokasi
Kejadian ini memicu reaksi keras dari keluarga yang mendampingi pasien. Raut kecewa dan emosi tidak terbendung ketika menyaksikan kondisi anggota keluarganya dibiarkan tanpa penanganan optimal hanya karena tidak mengantongi kartu jaminan kesehatan.
"Pasien tidak punya BPJS terbaring di kareta PKM Palibelo, miris sekali," ungkap salah satu anggota keluarga pasien di lokasi kejadian.
Pernyataan itu mewakili keresahan yang lebih luas di masyarakat: bahwa ketiadaan jaminan kesehatan kerap menjadi tembok pembatas antara warga miskin dan hak dasarnya atas layanan medis yang layak.
Birokrasi Kesehatan Disorot di Tengah Situasi Darurat
Insiden ini kembali menyoroti persoalan yang berulang terjadi di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Standar pelayanan kegawatdaruratan medis sejatinya mewajibkan penanganan awal dan stabilisasi pasien sebagai prioritas utama, tanpa harus menunggu kelengkapan dokumen atau kepemilikan kartu jaminan kesehatan.
Sejumlah pihak mendesak manajemen Puskesmas Palibelo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima untuk tidak bersikap kaku dalam menerapkan prosedur administrasi, khususnya ketika yang dipertaruhkan adalah keselamatan jiwa seseorang. Penanganan darurat semestinya tidak bisa ditunda hanya karena persoalan berkas.
Perlindungan Warga Miskin Masih Lemah
Kejadian di Palibelo sekaligus membuka kembali pertanyaan tentang sejauh mana pemerintah daerah menjamin perlindungan bagi warganya yang jatuh sakit secara mendadak tanpa memiliki coverage jaminan kesehatan. Mekanisme darurat untuk menangani pasien tak mampu tanpa BPJS seharusnya sudah tersedia dan dipahami oleh setiap petugas di lapangan, bukan dibiarkan menjadi celah yang merugikan warga paling rentan.
(*)

