Mataram, KabarNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi tulang punggung perencanaan dan penganggaran daerah. Penegasan itu menandai pembukaan Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026-2029 di Mataram, Rabu (16/9/2026), sekaligus menjadi momentum diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi acuan pemenuhan pelayanan dasar selama empat tahun ke depan.
Dokumen yang Harus Mengubah Cara Pemerintah Bekerja
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, yang akrab disapa Miq Iqbal, menegaskan bahwa RAD SPM tidak boleh berhenti sebagai tumpukan kertas kebijakan. Dokumen itu harus mengubah cara pemerintah menentukan prioritas, mengalokasikan anggaran, melaksanakan program, hingga mengukur hasilnya langsung di tengah masyarakat.
"Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya," tegasnya.
Untuk itu, target SPM perlu diterjemahkan secara konkret ke dalam program, kegiatan, subkegiatan, dan indikator kinerja yang selaras dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Workshop ini sendiri mencakup penyelarasan RAD SPM dengan RKPD, KUA-PPAS, dan rancangan APBD, termasuk penajaman program berdasarkan KUA-PPAS 2027 serta penguatan pengawasan penerapannya.
Enam Bidang Layanan, dari Pendidikan hingga Ketertiban Umum
Penerapan SPM mencakup enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Keenam bidang ini harus terpenuhi secara merata hingga ke tingkat kabupaten dan kota, bukan hanya di level provinsi.
"Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota," tegas Miq Iqbal.
Keberhasilan penerapan SPM, menurut Gubernur, menuntut kerja lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan. Pemprov NTB berperan mengoordinasikan dan menggerakkan kabupaten/kota agar pemenuhan pelayanan dasar berjalan terpadu, bukan masing-masing berjalan sendiri.
Posyandu Jadi Penghubung Data hingga Tingkat Akar Rumput
Salah satu perhatian khusus Gubernur Iqbal adalah memastikan Posyandu masuk dalam ekosistem pelayanan dasar secara lebih luas, melampaui fungsinya yang selama ini identik dengan urusan kesehatan semata. Kedekatan Posyandu dengan warga dinilai menjadikannya sumber informasi strategis tentang kondisi dan kebutuhan masyarakat di tingkat paling bawah.
Miq Iqbal juga menekankan pentingnya data yang berasal dari berbagai perangkat daerah, kabupaten/kota, dan pelaksana layanan di lapangan agar kebijakan serta alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan nyata warga, bukan sekadar asumsi dari balik meja.
RAD Bukan Akhir, Melainkan Titik Mulai
Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berjalan sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB. Baginya, penetapan RAD bukanlah titik akhir, melainkan awal dari pelaksanaan yang menuntut komitmen penuh seluruh perangkat daerah.
Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji turut memberi apresiasi atas ditetapkannya RAD SPM 2026-2029 sebagai bukti penguatan komitmen pemerintah menghadirkan layanan dasar yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," ujar Petrarca Karetji, Team Leader Program SKALA.
Bagi Pemprov NTB, RAD SPM 2026-2029 adalah komitmen kerja nyata: hak dasar masyarakat diterjemahkan menjadi program, didukung anggaran yang tepat sasaran, dilaksanakan berbasis data, diawasi secara ketat, dan pada akhirnya dirasakan manfaatnya oleh setiap warga NTB. Tolok ukurnya bukan seberapa rapi dokumen tersusun, tetapi seberapa nyata pelayanan dasar hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
(*)

