![]() |
| Bupati Bima Ady Mahyudi memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama para kepala perangkat daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima. |
Bima, KabarNTB - Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Rabu (16/9). Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan daring dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sebelum potensi penyimpangan berkembang menjadi persoalan hukum.
Peringatan Dini, Bukan Pencarian Kesalahan
Bupati Ady Mahyudi hadir didampingi Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, dan Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan. Di hadapan para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, Bupati menegaskan bahwa rakor ini bukan forum untuk saling menyalahkan, melainkan momentum perbaikan kolektif.
"Saya minta para Kepala Perangkat Daerah melakukan pembenahan agar anomali maupun kelemahan tata kelola yang ditemukan tidak langsung dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai peringatan dini dan kesempatan untuk segera memperbaiki tata kelola sebelum persoalan berkembang menjadi persoalan hukum," tegas Bupati Ady Mahyudi.
Bupati juga menekankan perlunya langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur. Setiap perangkat daerah diminta menuntaskan kewajiban sesuai tanggung jawabnya masing-masing, bukan menunggu instruksi berulang dari atasan.
17 Pejabat Daerah Ditahan, Sinyal Serius bagi Kabupaten Bima
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi menjelaskan latar belakang digelarnya rakor ini. Ia menyoroti fenomena yang belakangan ini menjadi perhatian nasional, yakni gelombang penahanan pejabat daerah oleh KPK.
"Rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan melihat fenomena akhir-akhir ini di mana sebanyak 17 pejabat di daerah yang dilakukan penahanan oleh KPK. Sehingga Komisi II DPR RI bersama KPK RI melakukan rapat koordinasi yang menyepakati bahwa sebelum dilakukan penindakan, daerah perlu diperingatkan dan diberikan pemahaman," jelasnya.
Adel menambahkan, sebagai tindak lanjut kesepakatan antar-lembaga tersebut, Kementerian Dalam Negeri bersama KPK dan BPKP menyepakati perlunya penanganan anomali dan penguatan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Empat Tahapan Pendalaman untuk Deteksi Penyimpangan
Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan memaparkan pendekatan teknis yang akan digunakan dalam proses pendalaman. Ia menyebut empat tahapan utama sebagai kerangka kerja pengawasan internal.
"Pendekatan tersebut digunakan untuk mendeteksi risiko dan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan fokus pada area perencanaan yang diarahkan antara lain pada tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD," ujar Iwan Setiawan.
Keempat tahapan yang dimaksud meliputi pemetaan risiko, deteksi anomali, early warning, dan tindak lanjut. Pada area penganggaran, pemeriksaan diarahkan pada belanja berisiko tinggi dengan memperhatikan kesesuaian ketentuan, ketepatan penerima, kelengkapan dokumen, kewajaran nilai, kesesuaian peruntukan, hingga akuntabilitas pertanggungjawaban.
Sementara di area pengadaan barang dan jasa, perhatian khusus diberikan pada proyek strategis, e-Purchasing, pengadaan langsung, serta konsolidasi kontrak payung. Usai rakor, seluruh perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan dan konsistensi data sebagai pijakan tahapan berikutnya: analisis dan pemetaan anomali, klarifikasi atau verifikasi, serta koreksi atas hasil pendalaman.
(*)

