![]() |
| Foto ilustrasi Google: Zahruddin, perwakilan keluarga korban, saat ditemui untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan KDRT yang ditangani Sat PPA Polres Bima Kota. |
Kota Bima, KabarNTB - Sebulan berlalu sejak laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diterima Polres Bima Kota, keluarga korban belum juga mendapat kepastian hukum. Hingga Selasa, 22 September 2026, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi di Kampung Taraba, Kelurahan Manggemaci, Kota Bima itu, memicu kegelisahan pihak keluarga yang menilai penanganan perkara berjalan terlalu lamban.
Bukan Kasus Pertama, Korban Sampai Dijahit
Zahruddin, HMS, SH, selaku perwakilan keluarga korban, menekankan bahwa dugaan KDRT ini bukan kejadian tunggal. Sebelum laporan resmi kali ini dilayangkan, proses restorative justice sudah ditempuh sebanyak tiga kali, namun kekerasan disebut terus berulang. Kondisi korban yang berinisial TTN akhirnya menjadi titik balik keputusan keluarga membawa perkara ini ke ranah hukum formal.
"Laporan kali ini karena korban TTN benar-benar sudah tidak lagi tahan. Akibat KDRT itu, kepala korban hingga bocor dan mendapat beberapa kali jahitan," ujar Zahruddin.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses penetapan tersangka terkesan berlarut-larut, padahal laporan telah masuk sekitar satu bulan lalu dan kondisi korban terbilang serius.
"Kenapa lama sekali untuk penetapan tersangkanya, ada apa," tanya Zahruddin kepada penyidik Sat PPA Polres Bima Kota.
Penyidik Sedang Sertifikasi di Mataram
Kanit PPA Polres Bima Kota, Aipda Syaiful, SH memberikan penjelasan atas keterlambatan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka sebenarnya sudah akan dilakukan, namun terganjal karena sebagian besar penyidik sedang tidak berada di tempat.
"Sebenarnya mau hari ini menetapkan tersangka, tapi penyidik di ruangan sudah pergi sertifikasi semua ke Mataram, tinggal 2 orang saja," terang Syaiful pada Senin malam, 21 September 2026.
Keluarga Tagih Kepastian Hukum
Zahruddin menegaskan, harapan keluarga korban sederhana: perkara ini segera tuntas dengan memberikan kepastian hukum bagi TTN. Keluarga masih menunggu perkembangan resmi dari Sat PPA Polres Bima Kota hingga berita ini diturunkan. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada pihak yang dilaporkan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)

