![]() |
| Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB dalam Rapat Paripurna di Kantor Gubernur NTB, Rabu (16/9/2026). |
Mataram, KabarNTB - Pemerintah Provinsi NTB menyatakan keyakinannya bahwa seluruh target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 bakal terpenuhi hingga penghujung tahun. Pernyataan itu disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB atas Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Drs. H. Muzihir di Kantor Gubernur NTB, Rabu (16/9/2026).
Realisasi Pendapatan Capai 66,53 Persen per 15 September
Data yang dipaparkan Gubernur Iqbal menunjukkan, per 15 September 2026 realisasi pendapatan daerah telah menyentuh angka 66,53 persen. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat 61,58 persen, dana transfer 73,06 persen, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 55,58 persen.
Pada Perubahan APBD 2026, target pendapatan juga dinaikkan sebesar Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni. Penyesuaian itu didukung penerapan aturan baru terkait pajak dan retribusi daerah (PDRD), termasuk kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor.
"Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026," ujar Iqbal.
Bansos Produktif dan Penataan Hibah Berbasis Evaluasi KPK
Dalam penataan belanja, Pemprov NTB mengalokasikan bantuan sosial produktif guna menopang intervensi kemiskinan ekstrem, khususnya bagi kelompok desil 1 hingga 4, lewat program Desa Berdaya Transformatif. Sementara itu, pos belanja hibah ditata ulang mengacu pada hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Iqbal meluruskan bahwa langkah evaluasi itu bukan berarti hibah dihapus sepenuhnya dari APBD. Yang ditekankan adalah pembenahan mekanisme agar pemberian hibah bebas dari konflik kepentingan.
"Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan," tegasnya.
Masyarakat, lanjut Gubernur Iqbal, tetap dapat mengajukan usulan hibah melalui mekanisme resmi yang akan diverifikasi oleh perangkat daerah terkait. Untuk bantuan fisik rumah ibadah, penanganannya diarahkan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Pengawasan Berbasis Pencegahan, Bukan Sekadar Menemukan Kesalahan
Pemprov NTB juga memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko sebagai benteng pencegahan penyimpangan sejak tahap perencanaan. Orientasi pengawasan, kata Gubernur Iqbal, telah bergeser dari sekadar mendeteksi kesalahan setelah terjadi menjadi pemantauan berbasis data secara proaktif.
"Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.
Restrukturisasi Pinjaman dan Optimalisasi Aset Daerah
Di sisi pembiayaan, Pemprov NTB melakukan restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Langkah ini ditempuh untuk memperluas ruang fiskal agar pemerintah daerah lebih leluasa membiayai program-program prioritas.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 senilai Rp431,016 miliar telah diarahkan untuk mendukung kegiatan strategis sekaligus menyelesaikan sejumlah kewajiban jangka pendek daerah. Aset daerah yang selama ini kurang produktif atau idle pun akan ditata ulang skema pemanfaatannya agar memberi kontribusi ekonomi yang berkelanjutan.
Dua Holding BUMD Dibentuk, Audit Kolaboratif Bersama BPKP
Pemprov NTB turut membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pembentukan dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital, yang dikerjakan bersama audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menutup penyampaiannya, Gubernur Iqbal mengapresiasi masukan dari fraksi-fraksi DPRD NTB dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan lebih terperinci pada tahapan pembahasan berikutnya, demi memastikan Perubahan APBD 2026 tersusun secara efektif, transparan, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
(*)

