Bima, KabarNTB - Gelombang keresahan muncul di tengah masyarakat Donggo dan Soromandi, Kabupaten Bima, setelah sebuah unggahan di Facebook menyoroti dugaan penghinaan terhadap nenek Ico, seorang ibu asal Desa Kananta, Kecamatan Soromandi. Polemik ini kian memanas setelah persoalan tersebut dikaitkan dengan praktik agency penempatan pekerja migran yang juga dipertanyakan legalitasnya.
Unggahan Viral dan Tuduhan yang Beredar
Pemilik akun Facebook bernama Bang Regan menjadi salah satu suara yang paling lantang mempertanyakan insiden ini. Dalam unggahannya, ia menyebut dugaan ucapan kasar dan tidak pantas yang dilontarkan oleh pihak yang disebut sebagai Arfinah Agency kepada seorang ibu yang diklaim tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan yang sedang terjadi.
"Seorang ibu bukan tempat melampiaskan emosi, paspor bukan barang untuk dipermainkan, dan persoalan pekerja migran bukan perkara kecil," ujar Bang Regan dalam unggahannya yang beredar luas di media sosial.
Perlu dicatat, tuduhan penghinaan ini baru sebatas klaim yang beredar di media sosial dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang. Pihak yang disebut sebagai Arfinah Agency hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan resmi, dan redaksi belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran seluruh tuduhan yang beredar.
Tanda Tanya Soal Biaya Paspor Lebih dari Rp10 Juta
Di luar soal penghinaan, pertanyaan yang tidak kalah serius justru muncul dari sisi administratif. Unggahan tersebut menyebut adanya dugaan biaya penebusan paspor pekerja migran yang dibebankan oleh agency hingga di atas Rp10 juta. Publik pun mempertanyakan dasar dan rincian biaya tersebut, siapa yang menerima pembayaran, serta apakah ada bukti transaksi dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang tak kalah mendasar adalah pertanyaan soal legalitas: apakah Arfinah Agency memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan penempatan pekerja migran sesuai regulasi yang berlaku.
"Jangan sampai orang yang sedang mencari penghidupan justru dibebani biaya yang tidak jelas, sementara ketika dipertanyakan malah muncul persoalan baru berupa saling serang dan penghinaan," tulis Bang Regan dalam unggahannya.
Desakan kepada Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Aparat Kepolisian
Masyarakat yang merespons unggahan tersebut mendesak instansi imigrasi dan ketenagakerjaan di wilayah Bima, Dompu, serta seluruh NTB untuk segera turun tangan memastikan status paspor yang dipersoalkan, besaran biaya yang dibebankan kepada calon pekerja, dan legalitas agency yang bersangkutan.
Tak hanya itu, desakan juga ditujukan langsung kepada Kapolres Kabupaten Bima dan Polda NTB. Sejumlah warga meminta agar proses hukum segera dijalankan apabila unsur pelanggaran terbukti ada.
"Jika semua yang disebut dalam polemik ini benar, biarkan data dan dokumen membuktikannya. Jika ada pelanggaran, aparat dan instansi terkait harus bertindak secepatnya," demikian pernyataan yang beredar dalam unggahan Bang Regan.
Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arfinah Agency, Kapolres Kabupaten Bima, maupun instansi terkait lainnya mengenai polemik yang tengah berkembang ini. Redaksi terus berupaya menghubungi seluruh pihak yang disebut untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi.
(*)

