Bima, KabarNTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang terduga pelaku, termasuk seorang pria yang disebut sebagai residivis kasus pembunuhan sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Dari tangan para terduga, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram, satu pucuk senjata api rakitan (senpira), empat butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter, lima bilah senjata tajam, tiga unit telepon seluler, satu unit mobil Suzuki APV warna silver, serta uang tunai Rp800 ribu.
Keempat terduga masing-masing berinisial SR (39), warga Desa Tolouwi; AM (26), warga Desa Tolouwi; HS (39), warga SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa; dan FM (29), warga Desa Renda, Kecamatan Belo.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu M. Fikri Dafa Alfares, S.Tr.K., setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan menggunakan sebuah kendaraan yang melintas di wilayah Kecamatan Woha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi awal.
Petugas kemudian menghadang sebuah mobil mikrobus Suzuki APV warna silver yang ditumpangi para terduga. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan keempatnya.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk sabu, senpira beserta amunisi aktif, senjata tajam, telepon seluler, kendaraan dan uang tunai.
Kasat Resnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan awal, SR mengakui kepemilikan sabu yang diduga narkotika, senpira serta empat butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter.
SR juga disebut merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2014 dan masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara Curat.
Terkait asal barang bukti sabu, SR dalam pemeriksaan awal mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial FD yang disebut warga Kabupaten Sumbawa. Namun, polisi masih melakukan pengembangan karena keterangan mengenai identitas dan alamat FD belum diketahui secara detail.
Sementara lima bilah senjata tajam yang ditemukan, berdasarkan keterangan awal, diakui keempat terduga sebagai milik mereka dan disebut akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan keempat terduga dalam jaringan peredaran narkoba maupun perkara lainnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten,” kata Fikri.
Saat ini keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika, kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi aktif, serta dugaan keterkaitan para terduga dengan jaringan atau tindak pidana lainnya.
(*)

