Kota Bima, KabarNTB - Sebuah unggahan di akun Facebook Mawardy Agus pada Jumat, 21 Agustus 2026, ramai diperbincangkan warganet. Unggahan itu merespons pemberitaan yang disebut memframing seseorang berinisial "Bang Hamid" sebagai bagian dari kelompok terdakwa dalam perkara narkoba yang tengah bergulir di persidangan, dengan barang bukti sabu hampir setengah kilogram yang ditemukan di rumah dinas mantan Kepala Satuan Narkoba Maulangi.
Klaim yang Beredar di Media Sosial
Dalam unggahannya, Mawardy Agus menegaskan bahwa kehadiran "Bang Hamid" di persidangan semata-mata dalam kapasitas sebagai saksi, bukan terdakwa. Hal itu disebutnya terjadi setelah majelis hakim menolak putusan sela dalam perkara yang melibatkan pihak yang disebutnya "si boy".
"Bang Hamid akan hadir sidang dalam kesaksian di perkaranya si boy. Setelah putusan sela perkaranya boy ditolak majelis," tulis Mawardy Agus dalam statusnya.
Ia juga menyinggung salah satu stasiun televisi lokal, Bima TV, yang dinilainya terlalu berlebihan dalam mengemas berita dan seolah-olah menempatkan "Bang Hamid" sebagai bagian dari para terdakwa.
"Cerita se nita, ngak perlu digoreng dan kebelet sekali Bima TV, seolah-olah bang Hamid adalah bagian dari para terdakwa," lanjut Mawardy dalam unggahan yang sama.
Fokus pada Barang Bukti Narkoba
Mawardy juga menekankan prinsip hukum yang ia pahami terkait kasus narkoba, yakni bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bermasalah secara hukum apabila terdapat barang bukti narkoba yang menyertai. Dalam perkara ini, barang bukti yang menjadi pokok perkara adalah sabu hampir setengah kilogram yang ditemukan di rumah dinas mantan Kepala Satuan Narkoba Maulangi.
"Ditegaskan dalam kasus narkoba. Baru dikatakan bermasalah secara hukum saat di dalamnya ada barang bukti narkoba. Tanpa BB, tak ada kasus narkoba," tegasnya.
Ia meminta agar perhatian publik dan media difokuskan pada peran masing-masing pihak terhadap barang bukti tersebut, bukan melebar ke persoalan lain yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
"Peran terhadap BB setengah kilo itu yang diuji perbuatannya. Jangan berkembang ke yang lain-lain," pungkas Mawardy dalam unggahannya.
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Perlu dicatat bahwa unggahan ini berasal dari akun media sosial pribadi dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, termasuk dari "Bang Hamid", pihak Bima TV, maupun aparat penegak hukum terkait. Redaksi hingga berita ini diturunkan belum dapat memverifikasi seluruh klaim dalam unggahan tersebut secara independen.
(*)

