
Polisi mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai arena dugaan judi sabung ayam di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Minggu, 16 Agustus 2026
Kota Bima, KabarNTB – Polisi mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai arena dugaan judi sabung ayam di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Minggu, 16 Agustus 2026. Kedatangan polisi dilakukan setelah menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110.
Laporan diterima sekitar pukul 12.30 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam dan dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Pamapta II Polres Bima Kota IPDA Sufwan, S.H., bersama personel piket fungsi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat polisi tiba, warga dan pengunjung yang berada di sekitar arena tersebut membubarkan diri.
Polisi selanjutnya memberikan imbauan agar aktivitas serupa tidak kembali dilakukan di lokasi tersebut.
Petugas juga mengingatkan bahwa jika aktivitas perjudian kembali ditemukan, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota menyatakan respons terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan ikut menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif.
Warga diminta segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.
(*)
