![]() |
| Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan Pendapat Akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (24/7/2026). |
Bima, KabarNTB - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kabupaten Bima selama 11 tahun berturut-turut kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun 2026, Jumat (24/7/2026). Dalam agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Bima, Bupati Ady Mahyudi menegaskan pencapaian ini harus menjadi pelecut, bukan alasan untuk berpuas diri.
WTP Jadi Motivasi, Bukan Titik Aman
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nazarudin, Bupati menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB yang kembali memberikan predikat WTP atas kinerja pengelolaan keuangan Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif, dan harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah secara konsisten.
Menurutnya, mempertahankan predikat dan prestasi yang telah diraih bersama ini membutuhkan kesungguhan, komitmen, dan kerja keras dari seluruh pemangku kebijakan beserta komponen masyarakat. Pernyataan ini disampaikan di hadapan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, para Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, serta Kabag Sekretariat Daerah yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Tindak Lanjuti Catatan BPK dan Saran DPRD
Mencermati pandangan dan saran yang disampaikan DPRD, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan, baik secara internal maupun eksternal, khususnya terkait tata kelola keuangan daerah yang mencakup aspek penganggaran, penatausahaan, maupun pertanggungjawabannya, sebagai tindak lanjut atas catatan BPK dan masukan pihak legislatif.
(*)

