Bima, KabarNTB - Dari Rp2,8 miliar dana yang diduga mengalir dari setoran para bandar narkoba, ternyata sebagian besar tak berhenti di rekening pribadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima mengungkap dalam sidang lanjutan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026), bahwa Rp434.550.000 di antaranya diduga digunakan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro untuk mendaftarkan dirinya bersama rombongan keluarga, termasuk seorang pejabat Kasi Humas Polres Bima Kota, mengikuti ibadah umrah.
Tujuh Orang Terdaftar Umrah, Termasuk Kasi Humas Polres
Menurut dakwaan JPU, pada Rabu 26 November 2025, terdakwa menggunakan uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu untuk mendaftarkan tujuh orang mengikuti perjalanan umrah lewat travel Uhud Tour di Jakarta Timur. Rombongan tersebut terdiri dari terdakwa sendiri, istri terdakwa Miranti Afriani, ibu kandung terdakwa Sri Darmijanti, mertua terdakwa A. Yundayani, Kasi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih, serta dua anak kandung terdakwa, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro.
"Pendaftaran ini untuk keberangkatan tanggal 15 Februari 2026 dengan program 9 hari (Gold Awal Ramadhan) dengan rincian harga per pack 65.250.000 juta untuk double room sebanyak 4 orang dan harga per pack 59.850.000 juta untuk triple room sebanyak 3 orang," ungkap JPU dalam persidangan.
Uang Muka Ditransfer Lewat Rekening Pihak Ketiga
JPU turut menguraikan skema pembayaran uang muka sebesar Rp50 juta yang dilakukan terdakwa melalui aplikasi Livin Mandiri. Dana tersebut diduga sebelumnya menggunakan uang pribadi milik Imam Wahyudin, yang kemudian ditransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama PT Zahra Oto Mandiri.
Kasi Humas Batal Berangkat, Mengaku Tak Tahu Duduk Perkara
Nama Kasi Humas Polres Bima Kota yang tercantum dalam daftar rombongan umrah tersebut dibenarkan oleh stafnya, Nasrullah, sebagaimana dikutip dari Detailntb.com, Rabu (8/7/2026). Menurut Nasrullah, meski namanya tercatat dalam rombongan, Kasi Humas batal berangkat karena persoalan hukum yang menjerat terdakwa.
"Ada namanya (kasi Humas), tapi tidak jadi berangkat karena ada persoalan tersebut," aku Nasrullah saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (8/7/2026).
Nasrullah mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar hingga nama Kasi Humas bisa masuk dalam daftar rombongan umrah yang diduga dibiayai dari hasil penjualan narkoba tersebut.
"Saya tidak tahu hal itu," ucapnya singkat.
Proses Persidangan Masih Berlanjut
Seluruh rincian dakwaan yang dibacakan JPU ini masih harus diuji dalam proses persidangan lanjutan. Sebagaimana asas hukum yang berlaku, status terdakwa dan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan tetap harus dipandang dengan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)

