Mataram, KabarNTB - Ratusan rencana investasi di Nusa Tenggara Barat masih tertahan lantaran belum rampungnya penyesuaian dokumen tata ruang di sistem Online Single Submission (OSS). Persoalan itu menjadi pemicu utama Pemerintah Provinsi NTB mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan memasukkan kajian risiko bencana sebagai fondasi pembangunan. Komitmen ini ditegaskan Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Astoria Hotel Mataram, Kamis (24/7/2026), yang turut dihadiri Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, serta para bupati dan wali kota se-NTB.
Investasi Tertunda, Tata Ruang Jadi Kunci Penyelesaian
Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal ini menyebut revisi RTRW sebagai langkah strategis untuk membongkar sumbatan yang selama ini menghambat pembangunan daerah, terutama dalam memberi kepastian hukum bagi investor tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
"NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan," ujar Miq Iqbal.
Ia mengungkap, belum tuntasnya penyesuaian dokumen tata ruang membuat ratusan rencana investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga kawasan ekonomi tertahan di sistem OSS.
Skema Subsidi Silang Lahan Sawah Antarwilayah
Untuk mengurai persoalan tersebut, Pemprov NTB bersama Kementerian ATR/BPN merumuskan pendekatan baru yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan komitmen ketahanan pangan. Jika sebelumnya target perlindungan lahan sawah dibebankan pada masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya digeser ke tingkat provinsi, sehingga terbuka ruang subsidi silang antarwilayah.
"Alhamdulillah, melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB berhasil mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang sehingga investasi yang selama ini tertunda dapat segera berjalan," jelasnya.
Momentum ini juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh kabupaten dan kota se-NTB untuk mempercepat revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah.
BNPB: Mitigasi Lebih Murah daripada Biaya Pascabencana
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengingatkan, Indonesia termasuk negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia, sehingga mitigasi harus menyatu dengan setiap tahap pembangunan. Memasuki musim kemarau, perhatian pemerintah kini tertuju pada ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan, mengingat analisis BNPB dan BMKG menunjukkan sejumlah wilayah NTB memiliki kerawanan kekeringan cukup tinggi.
"Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan setelah bencana terjadi. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang," tegasnya.
Sebagai dukungan konkret, BNPB berkomitmen memperkuat kapasitas penanggulangan bencana daerah lewat penyediaan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kebutuhan NTB.
Enam Dokumen RDTR Disiapkan Kementerian ATR/BPN
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa tata ruang bukan semata instrumen perizinan, melainkan fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengendalikan pemanfaatan ruang, sekaligus menekan risiko bencana.
Ia menyebut, pada 2026 Kementerian ATR/BPN mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTB sebagai bagian dari percepatan pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung layanan perizinan yang lebih cepat bagi investor. Dalam penyusunan RTRW, data kebencanaan dari BNPB akan dipadukan dengan data geospasial untuk memetakan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, hingga kawasan yang harus dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.
Percepatan revisi RTRW berbasis kajian risiko bencana ini menjadi langkah strategis Pemprov NTB dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan. Dengan tata ruang yang lebih adaptif dan berlandaskan mitigasi, NTB diharapkan mampu menghadirkan iklim investasi yang lebih kondusif, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta membangun daerah yang tangguh, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
(*)

