|
Oleh: Dr. Alfisahrin, M.Si
Dosen Universitas Bima Internasional dan Bekerja di DPD RI
|
Secara historis konsep Res Publica (milik publik) dan Res Privata (milik pribadi) dikenalkan pertama kali oleh filsuf terkemuka Cicero. Bagi saya, kedua terminologi ini membantu menjelaskan tarik menarik antara kepentingan negara dan kepentingan korporasi dalam bisnis tambang di Indonesia. Dalam Res Publika, memandang segala sumber daya alam sebagai milik seluruh rakyat dan dikuasai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip dapat ditelusuri dalam konstitusi kita, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Namun, bunyi pasal, idealitas pasal, dan substansi pasal seringkali tidak linear dengan praktek tata kelola sumber daya alam di lapangan. Dalam bisnis tambang sebagai aset dan milik rakyat (publik), misalnya batas antara Res Publica dan Res Privata keduanya semakin kabur. Tambang yang menjadi kekayaan penuh publik, baik keuntungan, akses dan manfaatnya lebih dinikmati secara Res Privata oleh elite politik, elite ekonomi dan korporasi dibanding oleh rakyat Res Puplica. Sektor pertambangan Indonesia merupakan arena yang memperlihatkan paradoks yang cukup kontras. Di atas kertas, sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, tata kelola tambang seringkali politis didominasi elite dari pada keterlibatan publik.
Di Nusantara ini, kita dianugerahi hamparan gunung-gunung emas, berlimpah juga mineral, seperti nikel, tembaga, mangan dan bauksit. Bahkan cadangan nikel kita mencapai 1,028 miliar ton, tembaga 3,044 miliar ton, biji besi 173,810 juta ton, dan bauksit 302,316 juta ton. Ironisnya dengan banjir kekayaan alam yang sangat berlimpah tidak cukup membawa negara menjadi bangsa sejahtera. Pendapatan perkapita kita masih cukup rendah hanya sebesar US$ 3.452, padahal rakyat di banyak negara yang tidak memiliki miliaran ton cadangan SDA mampu hidup sejahtera. Singapura contohnya pendapatan perkapita mencapai US$ 59.500 minus impor, Malaysia sebesar US$ 9.659 dan Thailand sebesar US$ 5.046. Aneh, mengapa di tengah lumbung tambang yang berlimpah rakyat justru hidupnya terpuruk di jurang kemiskinan.
Hemat saya, karena ada distorsi pengelolaan, ada ketidakadilan ekonomi, disparitas pendapatan dan distribusi untung tambang yang tidak merata. Ini akibat ulah elite-elite politisi dan pimpinan partai misalnya yang bersatu padu dengan korporasi merampas bersama kekayaan alam tambang sebagai Res Publica publik menjadi bisnis dan korporasi elitis klan keluarga Res Privata.
Situasi politik ekonomi yang elitis ini kontra produktif dengan gagasan Res Publica (kepentingan publik) negara, yang hakikatnya menempatkan kekayaan alam sebagai milik bersama yang harus dikelola negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebaliknya, bisnis tambang, tata kelola tambang dan politik tambang di Indonesia justru beralih menjadi Res Privata (kepentingan privat) terlihat hanya merepresentasikan dominasi kepentingan korporasi, elite politik, dan akumulasi modal dalam penguasaan sumber daya alam.
Dalam praktik politik pertambangan di Indonesia, batas antara Res Publica dan Res Privata kian sumir keduanya semakin kabur. Retorika nasionalisme seperti hilirisasi, kedaulatan sumber daya, atau penguasaan negara atas tambang sering dijadikan legitimasi politik. Namun, di balik narasi tersebut, keuntungan ekonomi kerap lebih banyak dinikmati oleh segelintir elite politik yang memiliki akses kedekatan terhadap kekuasaan dan modal.
Bisnis Orang Kuat dan Kultur Politik Bisnis yang Kental
Proses-proses politik dalam akuisisi tambang seperti freeport yang konon di klaim Jokowi sudah beralih saham 51% menjadi milik Indonesia dan kasus pembelian 5% saham (IUP) Interpid Mines milik Australia di Banyuwangi oleh satu pimpinan parpol tahun 2014 lalu. Menunjukan secara terang-terangan adanya konsolidasi elite politik dan pengusaha untuk mendapatkan konsesi tambang. Kita tentu masih ingat, kasus besar papa minta saham di PT. Freeport tahun 2015 yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto. Bukan rahasia umum jika banyak politisi diketahui menggandeng pengusaha tidak saja untuk memperoleh konsesi tambang tetapi juga bisnis jasa, mulai jasa bahan peledak, catering, sampai pengapalan (shipping).
Regulasi pertambangan yang sepenuhnya berada di tangan politisi menjadi penegas bahwa negara adalah pihak yang paling otoritatif mengatur perizinan, pengelolaan dan pengawasan usaha tambang. Kita bisa lihat dalam konteks akuisisi PT. Freeport, Newmont dan Interpid Mines bukan hanya sekedar urusan transaksi bisnis as usual semata tetapi kental dan sarat nuansa pragmatisme politik. Masuknya elite partai politik ke banyak perusahaan tambang di Indonesia, sebenarnya bukan hanya aksi ambil untung ekonomi tetapi juga strategi amankan perusahaan asing dari gerogotan pengusaha lokal. Inilah, kenapa bisnis tambang butuh orang lokal kuat atau local strongman karena korporasi tambang global seperti Freeport sejak era orde baru sudah lama mengetahui tipikal, kultur, dinamika politik dan cara berinvestasi di sektor pertambangan memerlukan dukungan orang-orang kuat di pusat dan daerah.
Jika tidak mendapat restu orang kuat seperti penguasa, ketua partai dan politisi, bisnis pertambangan pasti tidak pernah aman dan bertahan lama dari gangguan. Siapa orang-orang kuat yang saya maksud bukan hanya elite tetapi elite bisnis politik yang akses, jaringan, dan kedekatan dengan pengambil kebijakan strategis di bidang pertambangan. Orang-orang kuat ini adalah pemain tambang di tingkat lokal, nasional, dan global yang dengan modalnya dapat membungkam aksi demonstrasi dan protes warga. Orang-orang kuat ini dapat membayar preman bahkan aparat militer untuk mengintimidasi dan mengamankan operasi tambang dari gangguan warga. Tidak heran konflik antara rakyat dan korporasi di daerah tambang bersifat laten, eskalatif, dan permanen.
Dengan akses dan pengaruh ekonomi dan politiknya, orang-orang kuat di bisnis tambang dapat mengunci rapat dan membelokan arah keputusan politik di parlemen agar menguntungkan bisnis tambang mereka. Jadi nasionalisme di tambang yang harusnya bersifat Res Publica karena intervensi politik dapat berubah menjadi Res Privata. Artinya, tambang dari dan untuk kemakmuran rakyat bisa beralih menjadi kemakmuran elite politik, elite korporasi dan kelompok. Makanya, terdengar klise saja jika mendengar suara-suara populis, berisik, dan lantang pejabat negara tentang kedaulatan mineral. Namun, faktanya mayoritas SDA tambang dan mineral kita, justru dikuasai asing dan diperdagangkan bukan untuk kemakmuran rakyat tetapi untuk oligarki.
Nasionalisme Yang diperdagangkan
Dalam paradigma Res Publica tambang sebagai milik publik, menuntut hasilnya meningkatkan kesejahteraan rakyat, taraf dan kualitas hidup yang baik, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan menjaga degradasi lingkungan. Itu kompensasi logis, faktanya di daerah tambang justru memperlihatkan ketimpangan yang kompleks dari soal distribusi manfaat, konflik laten agraria, kerusakan ekologis, dan marginalisasi warga lokal adat. Sehingga secara politik, fakta ini memperlihatkan bahwa negara tidak selalu hadir sebagai Res Publica kepentingan publik, tetapi alat negosiasi kepentingan penguasa dan korporasi yang bersifat Res Privata.
Dari perspektif ekonomi politik, persoalan besar dalam bisnis dan tata kelola tambang bukan sekedar menarik investasi, melainkan bagaimana memastikan negara tetap memegang teguh fungsi Res Publica. Negara tidak sekedar harus hadir tetapi juga adil menjadi pengatur seluruh kehidupan sosial publik. Di Indonesia, nasionalisme dalam sektor pertambangan sering dikumandangkan melalui slogan kedaulatan sumber daya alam, kebijakan hilirisasi, dan penguasaan negara atas kekayaan bumi. Sebuah narasi yang terdengar heroik dan patriotik sekali, seolah secara eufemis memuja dan menjanjikan bahwa kekayaan mineral akan menjadi fondasi kemakmuran rakyat. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, siapa yang sesungguhnya yang menikmati manfaat dari nasionalisme itu, Di sinilah konsep res publica dan res privata menjadi relevan. Res publica mengandung makna bahwa sumber daya alam adalah urusan publik yang pengelolaannya harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, res privata menggambarkan kecenderungan ketika kekayaan publik berubah menjadi instrumen akumulasi keuntungan bagi elite dan kelompok tertentu. Tetapi dalam tambang lagi-lagi saya tegaskan bahwa Res Publica dan Res Privata hanya lips service yang batas-batas tegas keduanya sengaja dibuat kabur.
Nasionalisme kemudian tampil sebagai idioms-idioms dan retorika politik yang terdengar populis juga efektif. Setiap kebijakan strategis dibungkus dengan semangat menjaga kedaulatan bangsa, tetapi di saat yang sama masyarakat di sekitar wilayah tambang masih bergulat dengan kemiskinan akut, kerusakan lingkungan parah, konflik lahan yang menggila, dan ketimpangan ekonomi yang menganga lebar sebagai luka sosial. Negara memang hadir di bisnis dan tata kelola tambang sebagai regulator tetapi seringkali politis dan transaksional dengan dalih berperan sebagai mitra investasi korporasi. Di sisi lain, masyarakat lokal sering hanya menjadi komunitas asli di luar negara meminjam istilah James Scott (2009). Mereka jadi penonton setia di atas gunung dan bukit emas di tanahnya sendiri.
Paradoks ini menunjukkan bahwa nasionalisme berpotensi berubah menjadi komoditas politik. Ia diperdagangkan untuk memperoleh legitimasi publik terhadap proyek-proyek ekstraktif, tanpa selalu diikuti distribusi manfaat yang adil. Akibatnya, ukuran keberhasilan lebih banyak bertumpu pada nilai investasi, ekspor, atau penerimaan negara, sementara kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan kerap berada di posisi kedua. Karena itu, nasionalisme tidak boleh berhenti pada simbol atau slogan. Nasionalisme harus diukur dari sejauh mana kebijakan pertambangan menghadirkan keadilan sosial, melindungi lingkungan, menghormati hak masyarakat lokal dan adat, serta memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kepentingan publik Res Publica. Jika tidak, maka yang kita saksikan bukanlah kemenangan res publica, melainkan kemenangan res privata yang bersembunyi di balik retorika kebangsaan.
Saya pikir sudah saatnya, tambang menjadi sumber kedaulatan ekonomi rakyat, kemandirian keluarga, energi kekuatan bangsa dan kekuatan politik ekonomi negara. Tambang tidak boleh lagi seolah menjadi kutukan sumber daya (curse natural resource) dalam istilah Richard Auty (1993). Ironis sekali kekayaan tambang yang melimpah hanya dinikmati elite politik dan korporasi tetapi menyisakan masyarakat subaltern dalam definisi Gayatri Spivak (1988), yakni kelompok rakyat yang berada di posisi paling terpinggirkan dalam struktur inti kekuasaan politik. Termasuk warga di sekitar wilayah tambang.
Dalam konteks, peliknya urusan bisnis tambang yang berkelindan dengan relasi politiknya dengan penguasa dan korporasi. Pertanyaan yang muncul kemudian, bukan lagi siapa yang menguasai tambang sebagai Res Publica, tetapi, siapa yang memperoleh manfaat dari penguasaan itu. Selama jawaban atas pertanyaan tersebut masih mengarah pada segelintir elite politik dan ekonomi Res Privata, nasionalisme dalam bisnis tambang akan terus menjadi komoditas politik yang akan diperdagangkan sebagai Res Privata, bukan nilai yang diwujudkan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat Res Publica.

