![]() |
| Dua terduga pelaku pencurian jagung yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima kurang dari sehari setelah laporan masuk, Rabu (8/7/2026). |
Kota Bima, KabarNTB - Aksi pencurian jagung di Dermaga Pelabuhan Laut Bima berakhir cepat di tangan polisi. Hanya berselang kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima berhasil meringkus dua terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran, Rabu (8/7/2026).
Bermula dari Laporan Korban ke SPKT
Kasus ini terbongkar setelah korban, Azhar, warga Kelurahan Tanjung, melaporkan kehilangan dua karung jagung dari dalam kapal yang tengah bersandar di areal Dermaga Pelabuhan Laut Bima, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor P/04/VI/2026/SPKT/RES BIMA KOTA/POLDA NTB tertanggal 8 Juli 2026.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 05.00 WITA.
Empat Terduga Pelaku Berbagi Peran
Hasil penyelidikan mengungkap empat terduga pelaku berinisial NV (21), OB (17), MA (27), dan AS (21). Kronologinya bermula saat NV mendatangi OB untuk menanyakan keberadaan MA. Setelah bertemu, ketiganya sepakat pergi ke pelabuhan untuk mengambil jagung dengan pembagian peran: OB masuk ke bawah polka kapal mengeluarkan satu karung jagung, disusul NV yang mengambil satu karung lagi, sementara MA bertugas memantau situasi di atas dermaga.
Barang curian kemudian diangkut menggunakan bot oleh AS, yang sebelumnya dijemput NV, untuk dibawa ke wilayah Amahami melalui jalur laut guna dijual.
Dua Pelaku Diamankan, Barang Bukti Ditemukan di Rumah Penadah
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Aiptu Awaluddin bersama anggota piket bergerak cepat. OB dan MA berhasil diamankan di kediaman masing-masing di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa jagung curian dijual di wilayah Amahami. Tim kemudian mendatangi rumah RD (43) di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, dan menemukan dua karung jagung yang merupakan hasil curian.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima langsung mengamankan barang bukti beserta terduga pelaku, yang kemudian diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. Dua terduga pelaku lainnya, NV dan AS, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Polisi Imbau Pekerja Pelabuhan Perketat Pengawasan
Menyikapi kasus ini, Polres Bima Kota mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja pelabuhan, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area pelabuhan.
(*)

