|
Oleh: Farid Tolomundu
Pengamat kebijakan publik, sekretaris Partai Gelora NTB
|
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dari KPK menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Data menunjukkan belum ada satu pun daerah di NTB yang berhasil mencapai kategori “Terjaga” (skor 78–100).
Hanya Kabupaten Sumbawa Barat (73,63) dan Kota Bima (73,48) yang sanggup melampaui rata-rata nasional (71,33), meski status keduanya baru sebatas “Waspada”. Sementara itu, seluruh daerah lainnya masih terjebak dalam kategori “Rentan”:
- Kabupaten Lombok Utara: 69,96
- Kota Mataram: 69,81
- Kabupaten Lombok Tengah: 68,01
- Kabupaten Lombok Barat: 67,06 (turun 4,06 poin dari skor 71,12 pada 2024)
- Kabupaten Lombok Timur: 66,79
- Kabupaten Sumbawa: 66,67
- Kabupaten Bima: 66,59
- Kabupaten Dompu: 66,13
- Pemerintah Provinsi NTB: 64,93 (skor terendah)
Memahami SPI: Alat Diagnosis, Bukan Kambing Hitam
SPI bukanlah vonis hukum, melainkan alat diagnosis untuk mengukur risiko terjadinya korupsi, kolusi, jual-beli jabatan, hingga ketertutupan pelayanan publik. Penilaian ini menggabungkan sudut pandang pegawai internal, masyarakat pengguna layanan, penyedia barang/jasa, serta para ahli, yang kemudian dikoreksi dengan data riil kasus korupsi dan upaya manipulasi survei.
Rendahnya nilai SPI tidak boleh dianggap sekadar urusan administrasi, apalagi disikapi dengan memaklumi kondisi karena "daerah lain juga rendah". Kasus Lombok Barat—yang mengalami penurunan paling mencolok—juga tidak bisa semata-mata dibebankan kepada BKAD atau Inspektorat. Integritas daerah adalah hasil kerja dari suatu ekosistem utuh yang melibatkan kepala daerah, DPRD, sekretaris daerah, seluruh perangkat daerah, pengelola kepegawaian, vendor, hingga masyarakat.
Memperbaiki angka SPI tidak dilakukan dengan cara memoles jawaban survei, melainkan dengan membenahi sistem secara menyeluruh.
Tujuh Langkah Strategis Perbaikan Sistem
Untuk berpindah dari zona rentan menuju terjaga, pemerintah daerah di NTB perlu menjalankan tujuh tindakan konkret:
- Transparansi Detail Hasil: Buka data SPI secara terperinci kepada publik. Tunjukkan dimensi dan unit kerja mana yang berisiko tinggi agar pembenahan tepat sasaran.
- Rencana Aksi Dipimpin Kepala Daerah: Gubernur, bupati, dan wali kota harus memimpin langsung penyusunan rencana aksi integritas yang dilengkapi target, penanggung jawab, dan pelaporan berkala.
- Penganggaran Terbuka: Buka proses perencanaan APBD, pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah, dan bansos agar tidak menjadi celah transaksi politik atau konflik kepentingan.
- Pengadaan Barang dan Jasa yang Adil: Lakukan pengadaan secara transparan dan kompetitif. E-purchasing dan pengadaan langsung harus tetap akuntabel tanpa pengondisian proyek.
- Sistem Merit untuk SDM: Hentikan praktik jual-beli jabatan atau balas jasa politik. Promosi dan mutasi ASN wajib murni berdasarkan kompetensi dan integritas.
- Penguatan Inspektorat: Tingkatkan independensi, anggaran, kapasitas auditor, serta fungsikan sistem pengaduan masyarakat (whistleblowing system) yang melindungi pelapor.
- Pengawasan Publik: Berikan akses informasi anggaran dan layanan kepada masyarakat, media, akademisi, dan organisasi sipil untuk ikut mengawasi sepanjang tahun.
Mewujudkan Gerakan Integritas NTB
Pemerintah Provinsi NTB perlu mengambil peran sebagai pelopor melalui suatu Gerakan Integritas NTB. Targetnya jelas: seluruh kabupaten/kota harus keluar dari kategori rentan dalam satu siklus penilaian, dan mencapai kategori terjaga pada siklus berikutnya. Sebagai pemilik skor terendah (64,93), Pemprov NTB harus memberikan contoh dengan melakukan evaluasi internal paling terbuka.
Kategori “Terjaga” bukan sekadar mengejar status warna hijau pada laporan KPK. Kondisi terjaga berarti pegawai berani menolak intervensi, vendor bekerja tanpa suap, masyarakat menerima layanan tanpa jalur belakang, dan kejujuran dilindungi oleh sistem.
Skor SPI 2025 telah menyalakan alarm. Pilihan kini ada di tangan pemerintah dan masyarakat NTB: mematikan alarm tersebut dan membiarkan kebocoran terjadi, atau bangun bersama untuk membenahi tata kelola pemerintahan.
(*)
