Bima, KabarNTB – Enam bulan berlalu sejak seorang warga Dusun Wodi, Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, kehilangan kedua tangannya akibat tersengat aliran listrik bertegangan tinggi, namun hingga kini belum ada satu pun bentuk tanggung jawab nyata dari PT PLN (Persero) ULP Bima. Kuasa hukum korban, Marwan, S.H., C.L.A., kini angkat bicara dan secara terbuka mengancam akan membawa perkara ini ke jalur hukum jika tuntutan mereka terus diabaikan.
PLN Dinilai Abai terhadap Nasib Korban
Marwan menegaskan bahwa sikap PLN Kabupaten Bima selama ini tidak mencerminkan iktikad baik. Korban yang kini cacat permanen dan tidak lagi mampu bekerja untuk menafkahi diri sendiri disebutnya tidak mendapat perhatian, baik berupa kompensasi pengobatan maupun dukungan pemulihan dalam bentuk apapun.
"Kami sangat menyayangkan sikap pihak PLN Kabupaten Bima yang terkesan abai dan lepas tangan terhadap kondisi korban. Sampai detik ini, tidak ada iktikad baik yang nyata dalam bentuk kompensasi maupun dukungan pemulihan bagi korban yang kini kehilangan kedua tangannya dan kehilangan kemampuan untuk menafkahi dirinya sendiri," ujar Marwan, Kamis (30/7/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagai landasan hukum tuntutannya. Beleid itu mewajibkan badan usaha penyedia tenaga listrik memenuhi standar keamanan instalasi demi menjamin keselamatan masyarakat. Marwan menilai peristiwa yang dialami kliennya merupakan bukti nyata kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.
Tiga Tuntutan Resmi Dilayangkan
Kuasa hukum secara resmi melayangkan tiga tuntutan kepada PLN: pemberian kompensasi atas seluruh biaya pengobatan serta kerugian materiil dan immateriil korban; evaluasi dan audit menyeluruh terhadap jaringan listrik di Desa Sai; serta respons segera sebelum pihaknya menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
"Korban adalah masyarakat yang hak-hak dasarnya untuk hidup aman telah terenggut. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan ini sampai pihak yang berwenang memberikan hak-hak korban sebagaimana mestinya," tegas Marwan.
Kronologi: Berawal dari Perbaikan Atap Rumah
Insiden ini terjadi pada Januari 2026. Kala itu, korban diminta keluarganya untuk memperbaiki atap rumah di Dusun Wodi. Saat mengerjakan perbaikan dari atas atap, korban menjulurkan tongkat panjang berbahan besi yang diduga bersentuhan dengan kabel listrik bertegangan tinggi yang melintang di sekitar lokasi. Arus listrik mengalir ke tubuhnya selama beberapa saat sebelum ia terjatuh ke tanah akibat konstruksi atap yang tidak mampu menahan beban tubuhnya.
Korban segera dilarikan ke RSUD Kota Bima. Luka bakar yang sangat parah memaksa tim medis mengamputasi kedua tangannya demi menyelamatkan nyawa. Proses rujukan ke rumah sakit di Mataram pun disebut sempat terhambat persoalan biaya.
Warga Disebut Sudah Lama Mengingatkan PLN
Marwan mengungkapkan fakta yang memperparah situasi: jauh sebelum kecelakaan terjadi, warga sekitar disebut telah berulang kali meminta agar jaringan listrik bertegangan tinggi di kawasan tersebut dipindahkan. Permintaan itu, menurut kuasa hukum, tidak pernah ditindaklanjuti oleh PLN.
Hingga kini, korban juga diklaim belum menerima bantuan apa pun, baik dari PLN maupun pemerintah daerah. Kehilangan kedua tangan membuat korban sepenuhnya kehilangan kemampuan mencari nafkah.
PLN Belum Merespons
Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero) ULP Bima belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum korban. KabarNTB masih berupaya menghubungi pihak PLN untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan setelah tanggapan resmi diterima.
(*)

