![]() |
| Ilustrasi/AI |
Kota Bima, KabarNTB - Masa kontrak sudah habis sejak 26 Juni 2026, tapi pekerja masih sibuk mengerjakan plesteran dinding. Proyek pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima senilai Rp35 miliar belum menunjukkan tanda-tanda selesai hingga Rabu (1/7/2026), sementara pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi apapun terkait keterlambatan ini.
245 Hari Kerja, Hasilnya Belum Tuntas
Proyek yang dikerjakan PT Citra Putera Laterang ini dibiayai dari APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025–2026 dengan skema kontrak tahun jamak (multi-years contract). Durasi pelaksanaan ditetapkan 245 hari kalender, dimulai Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai 26 Juni 2026.
Namun pantauan di lokasi memperlihatkan gambaran yang jauh dari kata selesai. Sejumlah pekerja masih mengerjakan plesteran dinding bagian luar dan dalam bangunan. Di interior, pekerjaan baru menyentuh tahap pemasangan rangka plafon, sementara pengecatan dinding belum dimulai karena sebagian permukaan tembok masih dalam tahap penyelesaian. Pekerjaan instalasi utilitas dan kelengkapan ruang rawat inap pun belum terlihat rampung.
PPK dan Inspektorat Belum Beri Penjelasan
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar soal pengendalian dan pengawasan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima, dr. Fathurrahman, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai penyebab keterlambatan maupun langkah yang ditempuh setelah kontrak berakhir.
Inspektorat Kota Bima sebagai aparat pengawas internal pemerintah juga belum menyampaikan penjelasan terkait hasil pengawasannya. Pemerintah daerah pun belum mengumumkan secara resmi apakah telah menyetujui adendum atau perpanjangan waktu pelaksanaan bagi kontraktor.
Berpotensi Tunda Operasional Rumah Sakit
Kejelasan status proyek ini mendesak untuk segera diberikan. Ruang rawat inap merupakan komponen krusial dari pengembangan layanan RSUD Kota Bima. Sebelumnya, gedung utama rumah sakit telah rampung pada akhir 2025 dengan dukungan anggaran sekitar Rp130 miliar dari pemerintah pusat. Belum selesainya ruang rawat inap berpotensi menunda optimalisasi pemanfaatan seluruh fasilitas rumah sakit tersebut.
Perpanjangan Waktu Harus Penuhi Syarat Ketat
Merujuk ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, perubahan atau perpanjangan waktu pada kontrak tahun jamak harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis — mulai dari persetujuan pejabat berwenang, adendum kontrak yang disepakati para pihak, hingga justifikasi teknis yang didukung hasil pemeriksaan lapangan.
Jika perpanjangan diberikan, kontraktor juga wajib memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sebagai bentuk perlindungan atas proyek hingga pekerjaan dinyatakan benar-benar selesai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat yang memberikan keterangan resmi soal nasib proyek ini.
(*)

