
Suasana rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang membahas pelaksanaan putusan pengadilan terkait pembayaran gaji dan pesangon di lingkungan PDAM Kabupaten Bima.
Bima, KabarNTB - Komisi I DPRD Kabupaten Bima angkat bicara soal mangkraknya pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran gaji dan pesangon karyawan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima. Dewan mendesak Pemerintah Kabupaten Bima segera menjalankan kewajiban tersebut tanpa penundaan lebih lanjut.
Rapat Kerja Hadirkan Inspektur hingga Direktur PDAM
Desakan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang digelar Kamis, 23 Oktober 2025, di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Rapat tersebut dihadiri Inspektur Kabupaten Bima, Direktur PDAM Kabupaten Bima, serta sejumlah kuasa hukum yakni Khairul Aswandi, SH., MH., Lalu Putra Riyadi, SH., dan Bayu Mahardik, SH.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak punya alasan untuk menunda lebih lama pelaksanaan amar putusan yang sudah inkrah tersebut.
"Komisi I meminta agar pemerintah sesegera mungkin melaksanakan apa yang menjadi amar putusan pengadilan," ujar Supardi dalam rapat tersebut.
Dewan Juga Soroti Tata Kelola PDAM
Tak hanya soal kewajiban pembayaran, Komisi I turut mendorong pembenahan tata kelola di tubuh PDAM Kabupaten Bima. Menurut dewan, perbaikan manajemen internal menjadi keharusan jika pemerintah daerah benar-benar berkomitmen menjadikan perusahaan daerah ini sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bakal Surati Bupati atau Gelar Pertemuan Langsung
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga menyepakati akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bima untuk menentukan langkah lanjutan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menyurati Bupati Bima secara resmi, atau menggelar pertemuan langsung guna mendesak percepatan pembayaran gaji dan pesangon sesuai putusan pengadilan.
Kesepakatan hasil rapat ini telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang ditandatangani Ketua Komisi I, Supardi, sebagai bagian dari langkah tindak lanjut atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(*)
