Mataram, KabarNTB - Predikat "informatif" ternyata bukan tujuan akhir yang dikejar Pemprov NTB dalam urusan keterbukaan informasi publik. Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi, Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin (6/7/2026). Baginya, keterbukaan informasi mesti mengakar sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi penilaian tahunan.
Era Digital, Kemajuan Diukur dari Pengelolaan Data
Pria yang akrab disapa Aka ini menyoroti pergeseran tolok ukur kemajuan sebuah bangsa. Jika dahulu diukur dari luasnya wilayah dan kekayaan sumber daya alam, kini kemajuan ditentukan oleh kemampuan mengubah data menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, hingga pengetahuan menjadi kebijakan yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar menyediakan dokumen atau menjawab permohonan informasi masyarakat. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan fondasi lahirnya pemerintahan yang dipercaya, pembangunan yang partisipatif, dan pelayanan publik yang berkualitas," tegas Aka.
Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi
Aka menekankan bahwa keterbukaan informasi tak boleh dimaknai sebatas memenuhi amanat regulasi semata. Ia mendorong agar setiap kebijakan pemerintah dibangun di atas evidence-based policy — data, fakta, dan analisis yang bisa dipertanggungjawabkan — bukan sekadar persepsi atau dugaan sepihak.
"Data yang berkualitas akan melahirkan informasi yang berkualitas. Informasi yang berkualitas akan melahirkan kebijakan yang berkualitas. Dan kebijakan yang berkualitas pada akhirnya akan menghadirkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Predikat Informatif Bukan Segalanya
Menurut Aka, hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tak boleh dimaknai sebatas ajang mengejar predikat informatif. Predikat, katanya, hanyalah hasil akhir, sementara yang jauh lebih penting adalah proses membangun tata kelola informasi yang terus membaik setiap harinya. Ia berharap setiap rekomendasi hasil monitoring diterjemahkan menjadi langkah nyata, mulai dari penyempurnaan standar operasional hingga penguatan kompetensi PPID.
"Mari kita bangun birokrasi yang tidak takut dikoreksi, tidak enggan mendengarkan, cepat memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan menjadikan transparansi sebagai kekuatan, bukan sebagai beban," ajaknya.
Badan Publik Peserta Monev Meningkat dari 77 Jadi 110
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan kapasitas badan publik dalam memenuhi standar layanan informasi lewat pemahaman pengisian instrumen Sistem Informasi Kuesioner (SIQ). Ia mencatat jumlah badan publik yang mengikuti Monitoring dan Evaluasi tahun ini melonjak dari 77 menjadi 110 badan publik, menandakan makin luasnya komitmen terhadap keterbukaan informasi. Proses penilaian sendiri akan dilakukan objektif melalui verifikasi administrasi berbasis digital, masa sanggah, hingga verifikasi faktual atas dokumen yang disampaikan.
Informasi Tertutup Melahirkan Prasangka
Menutup sambutannya, Aka mengingatkan bahwa informasi yang tertutup akan melahirkan prasangka, informasi yang terlambat memunculkan spekulasi, dan informasi yang tidak utuh menimbulkan kesalahpahaman. Sebaliknya, keterbukaan yang jujur dan mudah diakses akan menumbuhkan kepercayaan, yang pada gilirannya melahirkan kolaborasi dan kebijakan yang lebih bijaksana — sejalan dengan visi besar NTB Makmur Mendunia.
(*)

