![]() |
| Juru Bicara Pemerintah Kota Bima Dr. Muhammad Hasyim memberikan klarifikasi terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Bima yang menuai tanggapan masyarakat. |
Kota Bima, KabarNTB - Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang berlangsung Selasa (1/7/2026) memantik beragam tanggapan di masyarakat, terutama terkait pengangkatan istri Wali Kota sebagai salah satu pejabat yang dilantik. Pemkot Bima pun angkat bicara, menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Keluarga Bukan Alasan Istimewa, tapi Juga Bukan Penghalang
Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, menjelaskan pelantikan tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Setiap pengangkatan pejabat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaiannya didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi, bukan atas dasar pertimbangan lain di luar ketentuan," ujar Hasyim, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, hubungan kekeluargaan seseorang tidak bisa dijadikan alasan untuk memberi keistimewaan, tetapi juga tidak bisa digunakan untuk menghapus hak seorang ASN mengikuti proses promosi jabatan. Selama memenuhi persyaratan administratif, memiliki kompetensi, loyalitas, dan integritas, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama.
"Pemerintah Kota Bima tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Semua ASN memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.
Dilantik Bukan Berarti Aman, Kinerja Tetap Dievaluasi
Hasyim menekankan, pelantikan bukan akhir dari penilaian. Pejabat yang baru dilantik justru memasuki babak yang lebih ketat: diukur dari capaian kinerja, kualitas pelayanan, dan tanggung jawab nyata di lapangan.
"Silakan masyarakat bersama pemerintah mengawasi kinerja para ASN yang baru dilantik. Mereka harus membuktikan kemampuan melalui kerja nyata. Apabila dalam perjalanannya tidak mampu memenuhi target kinerja yang telah diamanatkan, tentu akan dilakukan evaluasi, dan apabila diperlukan dapat dicopot dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Hasyim.
Kritik Publik Disambut, Bukan Dihindari
Pemkot Bima menyebut pengawasan publik bukan ancaman, melainkan bagian penting dari birokrasi yang akuntabel. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan secara objektif dan konstruktif.
"Kami mengajak seluruh masyarakat memberikan kesempatan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dan menunjukkan hasil nyata. Pemerintah juga terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik," kata Hasyim.
Pemkot Bima berharap penataan birokrasi ini memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah sekaligus mempercepat pencapaian program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
(*)

