![]() |
| Ilustrasi/AI |
Bima, KabarNTB - Drama politik mewarnai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Rabu (1/7/2026). Mayoritas anggota dewan menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025, dengan peta suara yang terbelah: empat fraksi menolak, empat fraksi menerima, dan satu fraksi memilih abstain — termasuk partai pengusung PKS.
23 Suara Penolakan Lawan 18 Suara Dukungan
Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bima, pihak penolak diwakili Fraksi PPP, Golkar, Gerindra, dan PKB dengan total 23 anggota. Sementara Fraksi PAN, NasDem, Demokrat, dan PDI Perjuangan menyatakan menerima dengan total 18 anggota. Fraksi PKS memilih jalan tengah dengan bersikap abstain — sebuah posisi yang menarik perhatian mengingat PKS merupakan salah satu partai pengusung pemerintah daerah.
Pengaspalan Jalan dan Mobil Bor Rp3,9 Miliar Dipersoalkan
Fraksi-fraksi penolak menilai pelaksanaan APBD Kabupaten Bima 2025 belum sepenuhnya mencerminkan penggunaan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Sejumlah program pembangunan dan pengadaan barang dinilai belum selaras dengan kebutuhan prioritas publik.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan tajam antara lain pengaspalan jalan di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, pengaspalan jalan di Kecamatan Lambitu, serta pengadaan mobil bor senilai Rp3,9 miliar. Fraksi-fraksi penolak meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan lebih rinci soal dasar perencanaan, urgensi pelaksanaan, dan kesesuaian proyek-proyek tersebut dengan kebutuhan masyarakat.
"Penganggaran dan pelaksanaan sejumlah program dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebijakan publik yang tepat sasaran," demikian substansi yang mengemuka dalam pandangan sejumlah fraksi.
Belum Ada Keputusan Final
Komposisi sikap yang nyaris seimbang antara penolak dan pendukung membuat Raperda ini belum menghasilkan keputusan final. Hingga rapat paripurna berakhir, pimpinan sidang belum mengumumkan apakah Raperda akan dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya atau ditempuh mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinamika ini sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mencermati lebih jauh dugaan persoalan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Bima 2025, mengingat penolakan di tingkat legislatif kerap menjadi pintu masuk pengusutan dugaan penyimpangan anggaran daerah.
Perbedaan pandangan antarfraksi ini mencerminkan fungsi pengawasan DPRD yang berjalan aktif, sekaligus menjadi sinyal bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah masih menyimpan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
(*)

