![]() |
| Petugas Satresnarkoba Polres Bima Kota menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penggerebekan di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. |
Kota Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SH (50), berprofesi wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, diamankan bersama barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 54,71 gram, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Berawal dari Laporan Warga, Info Dipastikan Akurat
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam hingga informasi dinyatakan akurat atau berstatus A1.
"Selanjutnya tim yang dipimpin Katim Opsnal langsung melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku SH," jelas AKP Jahyadi.
Sebelum penggeledahan dimulai, petugas lebih dulu menghadirkan saksi dari masyarakat dan perangkat kelurahan setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
34 Bungkus Kristal Sabu dan Alat Bantu Transaksi Disita
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan 34 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu korek api gas, satu gulung isolasi, satu gunting, tiga sendok takar, satu kaca, satu unit ponsel merek Nokia warna hitam, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Total berat bruto barang bukti narkotika yang disita mencapai 54,71 gram.
Pengembangan ke Bolo, Nihil Barang Bukti
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TS yang berdomisili di Desa Timur, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Berbekal pengakuan itu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan kasus ke lokasi kedua dengan disaksikan saksi umum setempat.
Namun, hasil penggeledahan di rumah TS nihil—petugas tidak menemukan baik sosok TS maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.
Kasus Berlanjut, Polisi Kejar Jaringan Peredaran
Usai seluruh rangkaian penggeledahan rampung, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga turut terlibat.
(*)

