![]() |
| Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri kepada Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha di Mataram, Rabu (22/7/2026). |
Mataram, KabarNTB - Roda pemerintahan Kabupaten Lombok Barat dipastikan tak akan berhenti meski kursi bupati tengah kosong akibat proses hukum. Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri, secara resmi menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri dan Surat Gubernur NTB kepada Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, Rabu (22/7/2026), sebagai dasar hukum baginya menjalankan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat.
Menindaklanjuti Proses Hukum Bupati Lalu Ahmad Zaini
Radiogram tersebut menugaskan Wakil Bupati Lombok Barat melaksanakan tugas-tugas Bupati setelah Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menjalani proses hukum. Sementara Surat Gubernur NTB berisi arahan agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan program pembangunan tetap berlangsung efektif dan sesuai ketentuan.
"Kami bersama Wakil Gubernur menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri yang meminta Ibu Wakil Bupati melaksanakan tugas-tugas bupati untuk menghindari kekosongan pemerintahan. Bersamaan dengan itu kami juga menyerahkan Surat Gubernur sebagai pedoman agar seluruh roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Gubernur Iqbal.
LKPJ hingga APBD Perubahan Tak Boleh Terhenti
Menurut Gubernur, Pemkab Lombok Barat saat ini menghadapi sejumlah agenda strategis yang tak boleh terhenti, mulai dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD Perubahan, hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran berikutnya. Karena itu, Pemprov NTB berkepentingan memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai jadwal.
Berlaku Sampai Ada Arahan Lanjutan Pemerintah Pusat
Gubernur menjelaskan bahwa penugasan ini berlaku sampai ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, yang akan disampaikan melalui dirinya selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Sampai ada arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan melalui saya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," katanya.
Bukan Plt Bupati, Tetap Berstatus Wakil Bupati
Miq Iqbal menegaskan bahwa penyerahan radiogram ini bukan berarti pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Bupati tetap menjabat sebagai Wakil Bupati, namun diberi kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
"Tetap Wakil Bupati, tetapi melaksanakan tugas-tugas dan wewenang bupati, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama masa penugasan, Wakil Bupati memiliki kewenangan mengambil keputusan atas kebijakan penting dan mendesak, dengan pendampingan konsultasi dari Pemprov NTB bila diperlukan.
"Kalau ada hal-hal yang membuat beliau ragu, beliau akan berkonsultasi dengan saya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di provinsi," ujarnya.
Nurul Adha: Amanah Ini Akan Dijalankan Sebaik-baiknya
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha menyatakan menerima amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, meski mengakui bukan tugas yang ringan.
"Kami menerima amanah ini bersama ketika dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Hari ini saya melaksanakan tugas-tugas bupati, tetapi tetap sebagai Wakil Bupati. Insya Allah amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Akan Kumpulkan Kepala OPD, Perkuat Komunikasi dengan DPRD
Sebagai tindak lanjut, Nurul Adha memastikan seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Dalam waktu dekat, ia akan mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah, Penjabat Sekretaris Daerah, dan para asisten guna memperkuat koordinasi dan soliditas birokrasi. Ia juga akan membangun kembali komunikasi konstruktif dengan DPRD untuk menyelesaikan agenda strategis daerah, termasuk pembahasan LKPJ, KUA-PPAS, APBD Perubahan, dan APBD Tahun Anggaran berikutnya.
"Saya kira dengan kebersamaan ini kita bisa melalui situasi ini, mengembalikan kepercayaan publik, dan menjalankan birokrasi dengan baik. Itu menjadi arahan Bapak Gubernur dan akan kami laksanakan bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat," katanya.
Penyerahan Radiogram Menteri Dalam Negeri dan Surat Gubernur NTB ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat, di tengah proses hukum yang tengah dijalani Bupati Lalu Ahmad Zaini.
(*)

