![]() |
| Kepala Diskominfotik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, memberikan sambutan dalam Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Montana Hotel, Senggigi, Lombok Barat. |
Lombok Barat, KabarNTB - Percepatan transformasi digital di Nusa Tenggara Barat tak lepas dari fondasi penting yang kerap luput dari perhatian publik: tertib penggunaan spektrum frekuensi radio. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Mataram menggelar Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Alat/Perangkat Telekomunikasi di Montana Hotel, Senggigi, Lombok Barat, Kamis (23/7/2026).
Frekuensi Radio, Fondasi di Balik Layanan Digital
Kepala Diskominfotik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, dalam sambutannya mengapresiasi konsistensi Balmon SFR Kelas II Mataram yang tak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat lewat kegiatan semacam ini. Menurutnya, transformasi digital kini telah merambah hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan pemerintahan, transaksi ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
"Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan strategi pembangunan nasional dan daerah untuk mewujudkan Indonesia, termasuk NTB, yang maju, inklusif, dan berdaya saing," ujar Aka, sapaan akrabnya.
Aka menjelaskan bahwa di balik kemudahan layanan digital yang dinikmati masyarakat, terdapat fondasi utama berupa jaringan telekomunikasi dan spektrum frekuensi radio. Ia mengingatkan bahwa spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya harus diatur secara cermat agar berbagai layanan komunikasi tidak saling mengganggu.
"Penggunaan spektrum frekuensi yang tidak tertib tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan interferensi dan mengganggu layanan vital yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat," kata Aka.
Butuh Dukungan Semua Pihak, Bukan Cuma Pemerintah
Karena itu, kata Aka, tertib penggunaan spektrum frekuensi bukan semata tanggung jawab pemerintah atau Balmon SFR Kelas II Mataram, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, operator telekomunikasi, akademisi, dunia usaha, media massa, hingga masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa Pemprov NTB terus mendukung percepatan transformasi digital melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengembangan Satu Data NTB, peningkatan literasi digital, penguatan keamanan informasi, hingga pengembangan ekosistem ekonomi digital.
"Transformasi digital harus mampu menjangkau hingga ke desa-desa agar teknologi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan," tegas Aka.
Belajar dari Gempa 2018: Komunikasi Radio Jadi Penyelamat
Aka turut mengapresiasi peran Balmon SFR Kelas II Mataram yang secara konsisten melakukan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi, penanganan gangguan atau interferensi, pengawasan perangkat telekomunikasi, pengukuran kualitas layanan, hingga mendukung komunikasi pada kondisi darurat dan kebencanaan.
"Pengalaman penanganan gempa bumi NTB tahun 2018 membuktikan bahwa komunikasi radio memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung koordinasi kemanusiaan, terutama saat jaringan komunikasi mengalami keterbatasan," tutup Aka.
Balmon: Cegah Pelanggaran lewat Pemahaman Komprehensif
Sementara itu, Kepala Balmon SFR Kelas II Mataram, Kasno, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pengguna perangkat telekomunikasi mengenai tata cara penggunaan spektrum frekuensi radio yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengajak seluruh peserta mengikuti paparan dari para narasumber agar memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penggunaan frekuensi radio yang baik dan benar sehingga dapat menghindari berbagai bentuk pelanggaran," ucap Kasno.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran dan komitmen bersama menjaga kualitas layanan telekomunikasi di NTB. Spektrum frekuensi radio harus dipandang sebagai aset strategis bangsa yang wajib dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab, demi mewujudkan NTB yang maju, terkoneksi, inklusif, dan berdaya saing menuju NTB Makmur Mendunia.
(*)

