![]() |
| Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Posyandu 6 SPM di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (7/7/2026). |
Mataram, KabarNTB - Dari sekadar tempat menimbang balita dan memeriksa ibu hamil, kini Posyandu di Nusa Tenggara Barat naik kelas menjadi pusat layanan dasar masyarakat yang jauh lebih lengkap. Transformasi ini ditandai peluncuran Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dilakukan Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri dalam kegiatan Diseminasi di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (7/7/2026).
NTB Sudah Mulai Duluan Sebelum Regulasi Pusat Terbit
Wagub yang akrab disapa Umi Dinda menegaskan bahwa transformasi Posyandu di NTB bukan langkah yang dimulai dari nol. Jauh sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 terbit, NTB sudah lebih dulu mengembangkan inovasi Posyandu Keluarga lewat Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Posyandu.
"Sesungguhnya Nusa Tenggara Barat sudah memulai langkah tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal yang sangat berharga bagi kita semua," ujar Umi Dinda.
Menurutnya, Pergub Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 Juli 2026 ini menjadi penguat kebijakan yang sudah berjalan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan Posyandu 6 SPM di seluruh wilayah NTB.
"Tinggal bagaimana sekarang kita menyempurnakan dan menyesuaikannya dengan regulasi yang baru, sehingga Posyandu NTB semakin kuat, semakin relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Enam Bidang Layanan dalam Satu Pintu
Lewat kebijakan ini, Posyandu tak lagi sebatas layanan kesehatan ibu dan anak, melainkan berkembang menjadi pusat layanan dasar yang mengintegrasikan enam bidang: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Pendekatan ini memungkinkan kebutuhan masyarakat teridentifikasi lebih dini dan ditindaklanjuti secara terpadu.
Bukan Soal Banyaknya Regulasi, tapi Semangat Kolaborasi
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal atau Bunda Sinta, menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Posyandu tak semata bergantung pada regulasi baru, melainkan pada koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak.
"Transformasi pelayanan Posyandu tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi oleh koordinasi, kolaborasi, dan semangat kita bersama untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
7.872 Posyandu, 46.422 Kader, 66 Persen Desa Sudah Berkelembagaan
Bunda Sinta mengungkapkan NTB kini memiliki 7.872 Posyandu yang didukung 46.422 kader. Dari total 1.166 desa dan kelurahan, sebanyak 775 desa dan kelurahan atau sekitar 66 persen telah membentuk kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari transformasi Posyandu Keluarga — modal penting mempercepat penerapan Posyandu 6 SPM di seluruh NTB.
"Keberadaan kelembagaan ini akan membuat gerak kita semakin terarah dan sejalan. Posyandu tidak lagi bergerak hanya di ranah kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan masyarakat secara terpadu yang dipandu oleh Standar Pelayanan Minimal," jelasnya.
Didukung Program SKALA, Fokus pada Kelompok Rentan
Transformasi ini turut memperkuat fungsi Posyandu dalam mendata kelompok rentan secara lebih presisi, seperti balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, hingga keluarga miskin. Data ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah desa hingga provinsi agar layanan dasar lebih cepat dan tepat sasaran.
Pelaksanaan Posyandu 6 SPM ini turut didukung Program SKALA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia yang fokus memperkuat layanan dasar, kapasitas pemerintah daerah, kualitas data, hingga sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah.
(*)

