![]() |
| Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Dr. Ahsanul Halik. |
Mataram, KabarNTB - Menggulungnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 yang menyentuh angka sekitar Rp431 miliar memicu beragam interpretasi di publik. Sebagian kalangan menilai ini sebagai cermin buruknya kinerja belanja daerah dan indikasi serius dalam pelaksanaan APBD. Namun, dari kacamata tata kelola keuangan publik, kesimpulan tersebut dinilai perlu dilihat lebih utuh agar tidak terjebak pada penilaian yang hanya bertumpu pada angka semata.
Secara konseptual, SILPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan pada akhir tahun anggaran. Karenanya, SILPA adalah indikator posisi fiskal, bukan indikator tunggal yang secara otomatis menunjukkan baik atau buruknya kinerja pemerintah daerah. Yang harus dianalisis secara saksama adalah penyebab terbentuknya SILPA tersebut.
Penyebab Dominan: Administrasi, Bukan Kegagalan Fisik
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa dalam konteks APBD Tahun 2025, penyebab dominan tingginya SILPA bukanlah karena program pembangunan gagal dilaksanakan atau anggaran tidak dimanfaatkan. Justru sebaliknya, sebagian besar kegiatan telah selesai secara fisik dan target pelaksanaan telah tercapai. Persoalan muncul karena pembayaran atas pekerjaan tersebut belum dapat direalisasikan hingga penutupan tahun anggaran akibat kendala administratif pada sejumlah perangkat daerah.
Dengan kata lain, akar persoalannya terletak pada tata kelola administrasi keuangan, bukan pada pelaksanaan pembangunan. Di sinilah pentingnya membedakan antara kinerja pembangunan, kinerja penyerapan anggaran, dan kinerja administrasi keuangan. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak identik. Sebuah proyek dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat kepada masyarakat, namun pembayaran kepada penyedia belum dapat dilakukan karena dokumen administrasi belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Prinsip Kehati-hatian vs Godaan Kejar Angka
Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Aparat pengelola keuangan tidak dibenarkan melakukan pembayaran apabila persyaratan administratif dan dokumen pendukung belum lengkap. Memaksakan pencairan hanya demi meningkatkan realisasi belanja dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang jauh lebih serius daripada menunda pembayaran hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Yang perlu dipahami adalah bahwa tingginya SILPA tidak identik dengan rendahnya kinerja pemerintah. Apabila logika tersebut diterima tanpa melihat substansi persoalannya, maka pemerintah justru akan terdorong mengejar penyerapan anggaran semata tanpa memperhatikan legalitas dan kelengkapan administrasi. Paradigma seperti ini berpotensi melahirkan praktik pembayaran yang dipaksakan hanya demi memperbaiki statistik realisasi anggaran, padahal tindakan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran hukum dan merusak tata kelola keuangan daerah.
"Dalam pengelolaan keuangan publik yang baik, yang dikejar bukan sekadar tingginya angka serapan, melainkan belanja yang sah, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," demikian pernyataan resmi Pemerintah Provinsi NTB dalam klarifikasinya.
Analogi Sederhana: Rumah Telah Jadi, Administrasi Belum Tuntas
Sebagai ilustrasi sederhana, ibarat sebuah rumah yang telah selesai dibangun dan siap ditempati, tetapi proses pelunasan kepada kontraktor tertunda karena dokumen administrasi belum lengkap. Dalam kondisi demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa rumah tersebut gagal dibangun. Yang terjadi adalah penyelesaian administrasi keuangan belum tuntas, sementara hasil pekerjaannya telah nyata dan dapat dimanfaatkan.
Analogi inilah yang dapat menggambarkan kondisi SILPA Pemprov NTB Tahun 2025, di mana sebagian besar pekerjaan telah selesai secara fisik, sementara penyelesaian administrasi keuangannya mengalami keterlambatan. Dengan demikian, SILPA sekitar Rp431 miliar tersebut pada hakikatnya bukan menunjukkan bahwa dana pembangunan menganggur atau program tidak berjalan, melainkan mencerminkan adanya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai tetapi belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran yang sama. Konsekuensinya, kewajiban tersebut menjadi beban yang harus diselesaikan melalui APBD Tahun 2026 dengan menggunakan ruang fiskal yang memang telah tersedia dari SILPA tersebut.
Evaluasi untuk Perbaikan Tata Kelola ke Depan
Meskipun demikian, kondisi ini tetap harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi NTB. Keterlambatan penyelesaian administrasi menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pengendalian internal, perbaikan manajemen kas, serta peningkatan disiplin dan koordinasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan keuangan. Evaluasi terhadap perangkat daerah yang kurang cermat dalam tata kelola administrasi merupakan langkah yang tepat demi mencegah terulangnya persoalan serupa.
Pada akhirnya, yang perlu diluruskan adalah cara memaknai SILPA itu sendiri. Dalam kasus APBD NTB Tahun 2025, tingginya SILPA lebih mencerminkan kelemahan administrasi pembayaran daripada kegagalan pembangunan. Kritik yang konstruktif semestinya diarahkan pada perbaikan kualitas administrasi dan kapasitas aparatur pengelola keuangan, sementara komitmen untuk menjaga kepatuhan hukum dan akuntabilitas tetap harus dipandang sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik.
(*)

