Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan barang haram. Sebanyak setengah kilogram lebih narkotika golongan I jenis shabu berhasil disita dari dua orang kurir yang terjaring dalam operasi senyap di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, pada Senin (22/6) sore. Pengungkapan ini membuka tabir jaringan peredaran narkotika yang menyambungkan Pulau Lombok dan Kabupaten Bima.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA itu berawal dari laporan warga yang mencurigai pergerakan sebuah mobil mewah memasuki wilayah Bima. Tim Opsnal Satresnarkoba yang bergerak cepat berhasil mengikuti dan menghentikan kendaraan tersebut di sebuah tanah kosong, menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang dalam jumlah fantastis.
Bekuk Dua Kurir asal Lombok di Lokasi Sepi
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa petugas melakukan pemantauan di sekitar jalan raya Desa Talabiu setelah menerima informasi intelijen. Sebuah mobil Avanza berwarna hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan pun menjadi sasaran.
"Tim kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di sebuah tanah kosong. Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mengamankan dua orang terduga yang berada di dalam kendaraan tersebut," ujar AKP Dediansyah.
Kedua terduga yang diamankan berinisial SH (46) dan SL (42), yang ternyata merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat berbuah hasil, ditemukan satu paket besar kristal bening yang diduga shabu, tersimpan rapi dalam tas kain hijau.
Mengungkap Rantai Pasok dari Mataram
Barang bukti yang berhasil diamankan sangat mengesankan: satu paket shabu dengan berat bruto 535 gram, dua kantong plastik hitam, satu tas kain hijau, satu unit ponsel Vivo, dan satu unit mobil Avanza hitam yang digunakan untuk mengangkut narkotika. Nilai barang haram ini jika beredar dikhawatirkan bisa merusak ribuan generasi muda di Kabupaten Bima.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram. Mereka mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket dari seorang pria berkode "06" di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Mataram. Setelah itu, mereka diperintahkan menuju Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang digunakan mengantar sabu ke Bima.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima," pungkas AKP Dediansyah.
Kapolres: Setiap Gram Selamatkan Masa Depan
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Garais, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba bukan semata soal penangkapan, melainkan upaya menyelamatkan generasi dari ancaman yang menghancurkan.
"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap pengungkapan kasus narkoba sesungguhnya adalah langkah nyata untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Kami ingin memastikan anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan produktif, sehingga mampu meraih cita-cita serta masa depan yang gemilang tanpa bayang-bayang narkotika. Sebab ketika satu mata rantai peredaran narkoba berhasil diputus, pada saat yang sama banyak masa depan yang berhasil diselamatkan dengan barang bukti yang fantastis, setidaknya sudah menyelamatkan ribuan generasi yang ada di Kabupaten Bima," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian, karena memberantas narkoba adalah tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kabupaten Bima yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
(*)

