Mataram, KabarNTB - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat. Pemerintah Provinsi NTB resmi menghapus seluruh denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memutihkan tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 dan berlaku sepanjang tahun 2026.
Apa Saja yang Diringankan?
Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan, tanpa denda, tanpa tunggakan yang melampaui batas lima tahun. Tunggakan yang dihapus mencakup tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov NTB juga memberikan insentif khusus bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Mereka mendapat keringanan PKB sebesar 50 persen sekaligus pembebasan denda, langkah yang diharapkan mendorong lebih banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB.
Relaksasi Fiskal yang Saling Menguntungkan
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keringanan, melainkan strategi memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.
"Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah." ujarnya.
Pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam wujud pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan di seluruh penjuru NTB.
Pemprov NTB mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan, masyarakat tidak hanya meringankan beban sendiri, tetapi juga turut berkontribusi dalam mewujudkan NTB Makmur Mendunia.
(*)

