Mataram, KabarNTB - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakui hak konstitusional masyarakat untuk menyuarakan aspirasi terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), namun memberikan catatan penting: pelaksanaan aksi harus tetap menghormati ketertiban umum dan tidak boleh menghambat aktivitas di fasilitas-fasilitas vital negara.
Penegasan itu disampaikan anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, yang mewakili Dapil VI meliputi Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima, Kamis, (2/6/2026).
"Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat dan itu tidak menjadi masalah. Namun yang terpenting, jalan negara dan fasilitas-fasilitas vital tidak boleh terganggu." ujar Aminurlah.
Aspirasi PPS Bagian dari Dinamika Demokrasi
Aminurlah menilai tuntutan pembentukan PPS merupakan bagian sah dari dinamika demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak. Namun ia menekankan bahwa perjuangan mewujudkan provinsi baru harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan, bukan melalui cara-cara yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Ia mengingatkan agar setiap aksi yang digelar tidak berdampak negatif terhadap akses transportasi, pelayanan publik, maupun kegiatan ekonomi yang bergantung pada kelancaran aktivitas di ruang-ruang publik.
DPRD NTB: Damai, Tertib, dan Jaga Kepentingan Umum
Pada prinsipnya, DPRD NTB mendukung penyampaian aspirasi masyarakat — dengan satu syarat mutlak: dilakukan secara damai, tertib, dan tetap menjaga kepentingan umum. Hanya dengan cara itulah, kata Aminurlah, aspirasi yang disuarakan dapat diterima baik oleh pemerintah pusat tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi.
(*)
.jpeg)
