Bima, KabarNTB - Dunia pendidikan Kabupaten Bima kembali tercoreng. Seorang siswi kelas 4 SDN Kala, Desa O'o, Kecamatan Donggo, berinisial S (11), diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah setempat pada Selasa (28/4/2026) saat jam istirahat. Akibatnya, korban jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Donggo.
Bermula dari Permainan Tebak Kata, Berujung Kekerasan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden berawal saat korban bersama tiga temannya bermain tebak-tebakan kata. Salah satu siswa diduga secara tidak sengaja mengucapkan kata yang dianggap kurang pantas, dan hal itu kemudian dilaporkan kepada terduga pelaku.
Diduga dalam kondisi emosi, oknum Plt Kepala Sekolah menghukum keempat siswa dengan cara yang tidak manusiawi: memaksa mereka memakan cabai dalam jumlah banyak serta melakukan pemukulan di bagian wajah.
Korban Jatuh Sakit, Orang Tua Datangi Sekolah
Sepulang sekolah, kondisi kesehatan S memburuk secara signifikan. Orang tua korban, Ruslan, warga Dusun Langgentu, Desa O'o, mengaku tidak terima atas perlakuan yang menimpa anaknya dan langsung mendatangi sekolah. Namun saat itu, terduga pelaku tidak berada di tempat.
Keesokan harinya, S jatuh sakit dan dibawa ke Puskesmas Donggo untuk mendapatkan penanganan medis. Informasi terakhir menyebutkan korban masih dalam kondisi lemah dan mengalami trauma berat. Tiga siswa lain yang ikut dihukum juga mengalami perlakuan serupa, meski tidak sampai menjalani perawatan intensif.
Sekolah dan UPTD Dikpora Belum Beri Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SDN Kala maupun UPTD Dikpora Kecamatan Donggo terkait dugaan insiden tersebut. Keheningan ini justru mempertebal kekhawatiran masyarakat setempat yang mendesak adanya investigasi menyeluruh dari Dinas Dikpora Kabupaten Bima dan Inspektorat, guna memastikan penanganan yang adil serta perlindungan maksimal bagi anak-anak di lingkungan sekolah.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kekerasan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
(*)

