
Barang bukti milik terduga pelaku yang diamankan polisi.
Kota Bima, KabarNTB — Seorang pria berinisial HHR alias MN (49) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu saat hendak mengantar makanan untuk tahanan di Markas Polsek Rasanae Barat, Rabu malam, 30 April 2026.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, mengatakan penangkapan bermula sekitar pukul 21.10 Wita. Saat itu anggota Opsnal Polsek Rasanae Barat tengah bersiaga ketika pelaku datang membawa makanan untuk salah satu tahanan.
Namun, menurut Jahyadi, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan petugas. “Anggota kemudian melakukan pemeriksaan setelah menunjukkan surat perintah dan disaksikan warga,” kata dia.
Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan dua lintingan ganja dengan berat bruto 1,20 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.
Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, polisi menemukan 16 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 4,59 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam kotak rokok dan diselipkan di pakaian yang tengah dijemur.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu bong, satu pipet sendok, sepuluh klip kosong, tiga korek api, satu unit telepon seluler, dua bungkus rokok, satu baju hem, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial FS yang berdomisili tidak jauh dari rumahnya. Polisi sempat melakukan pengejaran, namun FS belum berhasil ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“FS sudah masuk DPO dan terus kita lakukan pengejaran. Sementara HHR alias Mano telah diamankan bersama seluruh barang bukti,” ujar Jahyadi.
Pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
