Kota Bima, KabarNTB - Proyek jalan di kawasan Pantai Amahami, Kota Bima, dipastikan batal dilaksanakan tahun ini. Anggota Komisi V DPR RI asal Nusa Tenggara Barat, H. Mori Hanafi, menyebut pembatalan tersebut disebabkan objek proyek yang masih berproses dalam perkara hukum, sehingga tidak memungkinkan untuk dilanjutkan hingga ada kepastian status.
Mori menilai keputusan itu sebagai langkah tepat demi menghindari potensi persoalan hukum lanjutan. Pembangunan infrastruktur, tegasnya, harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh menabrak aspek legalitas.
"Kalau objeknya masih berurusan dengan kasus hukum, tentu harus dihormati proses yang sedang berjalan. Kita tidak ingin pembangunan justru menimbulkan persoalan baru." ujarnya.
Jembatan Lewa Mori Tetap Diperjuangkan
Meski proyek Amahami terhenti, Mori memastikan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bima. Ia menyebut Jembatan Lewa Mori sebagai prioritas yang diyakini tetap akan direalisasikan sesuai perencanaan.
Proyek jembatan tersebut dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung konektivitas wilayah sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Komunikasi dengan pemerintah pusat maupun daerah terus dilakukan agar pembangunan dapat segera dimulai setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
Proprov NTB 2026 Tidak Boleh Ditunda
Dalam kesempatan yang sama, Mori juga menyoroti pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi NTB (Proprov) 2026 yang menurutnya tidak boleh mengalami penundaan dalam kondisi apa pun. Ajang ini, kata dia, bukan sekadar kompetisi olahraga — melainkan momentum kebangkitan ekonomi daerah yang menyentuh banyak sektor.
"Proprov 2026 tidak boleh ditunda. Ini menyangkut persiapan atlet, kesiapan daerah, dan dampak ekonomi bagi masyarakat. Semua pihak harus serius mendukung." tegasnya.
Mori berharap sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat demi memastikan agenda pembangunan dan event strategis di NTB berjalan sesuai rencana — tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum.
(*)

