Kota Bima, KabarNTB - Proyek pelebaran sungai di Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, menuai sorotan. Ketua Umum LSM Detektif Investigasi Indonesia, Ryan Sultan, menduga adanya penyimpangan spesifikasi teknis material pada pelaksanaan proyek tersebut — khususnya menyangkut ukuran besi yang digunakan sebagai dasar pondasi, Jumat (1/5/2026) malam.
Besi 28 mm Diduga Diganti yang Lebih Kecil
Menurut Ryan Sultan, besi yang seharusnya berukuran 28 milimeter sesuai yang diduga tercantum dalam amanat proyek dari pihak provinsi, justru dipasang dengan ukuran yang jauh lebih kecil, yakni sekitar 16 hingga 18 milimeter. Jika benar, kondisi ini berpotensi menyalahi spesifikasi teknis dan berdampak serius pada kualitas konstruksi.
"Ada apa dengan Kejaksaan? Kami berharap segera dilakukan audit dan pengecekan bersama untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan spesifikasi besi pada dasar pondasi proyek tersebut." ujar Sultan.
Sudah Dilaporkan ke Kejari, Belum Ada Respons
LSM Detektif Investigasi Indonesia mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada langkah nyata berupa audit maupun pemeriksaan lapangan dari aparat penegak hukum.
Sultan juga menyoroti adanya dugaan pengawalan oleh oknum yang disebut menghambat upaya LSM melakukan pengecekan mandiri di lokasi proyek. Ia meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait menjamin keterbukaan serta transparansi dalam proses pengawasan proyek yang menggunakan anggaran publik.
Ketua LSM Detektif Investigasi Indonesia mendesak pimpinan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk segera turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan bersama guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan material pondasi pada proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berantas selaku pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.
(*)

