
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan 19 poket sabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram, Senin (4/5/2026) malam.
Kota Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, aparat mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AN (29), wiraswasta warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, beserta 19 poket sabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram.
Bermula dari Laporan Warga, Berakhir di Tangan Polisi
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi akurat (A1) sebelum penggerebekan dilancarkan.
Buang Barang Bukti, Tapi Aksinya Terekam Petugas
Saat tim melakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan perangkat desa setempat, AN sempat berupaya membuang barang bukti di sekitar lokasi kejadian. Namun aksi itu langsung terpantau petugas. AN pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu klip kosong, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp920.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Akui Dapat Sabu dari YU, Pengembangan Dilakukan
Dalam interogasi awal, AN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah YU di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak ditemukan barang bukti tambahan dalam penggeledahan.
AN beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
(*)
