
Suryadin, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Bima, memberikan klarifikasi terkait perbedaan data capaian PAD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025, Kamis (7/5/2026).
Bima, KabarNTB - Menanggapi informasi yang beredar tentang adanya perbedaan data capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa tidak terjadi kebocoran PAD. Selisih angka yang muncul semata-mata disebabkan perbedaan basis data yang digunakan oleh masing-masing instansi.
Bapenda Pakai Data Unaudit untuk Kebutuhan Pansus LKPJ
Suryadin, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Bima, menjelaskan bahwa data yang dirilis Bapenda Kabupaten Bima adalah data sementara (unaudit) yang disampaikan untuk kepentingan pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima. Angka tersebut merupakan hasil rekonsiliasi dengan OPD pengelola pendapatan sebelum pemeriksaan BPK.
“Pada prinsipnya tidak ada terjadi kebocoran PAD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Selisih angka tersebut disebabkan karena adanya perbedaan basis data yang digunakan,” ujar Suryadin.
Data BPS Masih dalam Proses Rekonsiliasi
Sementara itu, angka yang dirilis BPS Kabupaten Bima adalah data sementara yang diberikan oleh BPKAD sebelum rekonsiliasi dengan seluruh perangkat daerah pengelola pendapatan. Proses itu masih berlangsung karena terkait persiapan penyusunan Laporan Keuangan unaudit yang akan diserahkan ke BPK.
Angka final pendapatan baru akan diketahui setelah audit BPK selesai, yang saat ini masih berproses hingga 31 Mei 2026. Tindak lanjut hasil audit nantinya akan dituangkan dalam Laporan Realisasi Pertanggungjawaban yang disampaikan ke DPRD sebagai hasil final realisasi, baik pendapatan maupun belanja.
“Angka final pendapatan adalah angka setelah dilakukan audit BPK. Tindak lanjutnya akan disampaikan ke DPRD dalam laporan realisasi pertanggungjawaban,” jelas Suryadin.
Pemkab Bima memastikan proses pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel, serta menunggu hasil audit BPK sebagai rujukan final yang sah.
(*)
