Bima, KabarNTB - Pemerintah Kabupaten Bima angkat bicara menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pemangkasan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu. Pihak Pemkab Bima menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah tidak berubah, total alokasi penggajian PPPK Paruh Waktu tetap sebesar Rp62,7 miliar sesuai hasil pembahasan bersama legislatif dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Struktur Anggaran dalam APBD Awal 2026
Mengacu pada dokumen APBD Awal 2026, penyediaan anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu terdiri dari dua sumber. Pertama, sebesar Rp37,9 miliar bersumber dari dana DAU/PAD yang tersebar pada DPA seluruh OPD. Kedua, sebesar Rp24,7 miliar melalui rekening belanja BOSP. Secara keseluruhan, total alokasi penggajian mencapai Rp62,72 miliar.
Larangan BOSP dan Penyesuaian yang Menyertainya
Di awal pelaksanaan APBD 2026, terbit petunjuk teknis yang melarang penggunaan Dana BOSP untuk penggajian PPPK Paruh Waktu. Namun larangan tersebut disertai arahan bahwa BOSP tetap dapat digunakan dengan batasan maksimal 20 persen dari total BOSP yang diterima masing-masing sekolah.
Atas dasar ketentuan itulah, pada April 2026 Pemkab Bima melakukan pergeseran APBD 2026 untuk menyesuaikan struktur sumber anggaran dengan regulasi yang berlaku.
Struktur Anggaran Usai Pergeseran, Total Tetap Sama
Setelah pergeseran, komposisi anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu berubah menjadi tiga sumber: Rp47,2 miliar dari DAU/PAD, Rp11,92 miliar melalui rekening belanja BOSP, dan Rp3,58 miliar melalui rekening belanja BLUD. Dijumlahkan, totalnya tetap Rp62,7 miliar, tidak ada pengurangan.
Pemkab Bima juga secara tegas membantah adanya skema penggunaan BOSP sebesar 40 persen. Penggunaan BOSP sebesar Rp11,9 miliar yang tercantum dalam APBD pergeseran semata-mata merupakan pelaksanaan ketentuan batas maksimal 20 persen yang diperbolehkan regulasi, bukan melebihi batas yang ditetapkan.
(*)

