Kota Bima, KabarNTB - Persoalan angkutan bus di Kota Bima makin pelik. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Isfahmi, membongkar sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan PO Prima Jaya dan beberapa perusahaan otobus lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Informasi ini diungkap oleh Pemimpin Redaksi Visionerbima.com, Rizal Azharil Gajali, melalui unggahan di Facebook pribadinya, Kamis (22/5/2026).
Armada Diduga Tanpa Izin Trayek
Salah satu temuan paling serius adalah dugaan bahwa sejumlah armada milik PO Prima Jaya yang beroperasi di Kota Bima tidak memiliki izin trayek yang sah. Kondisi ini menjadi persoalan mendasar karena menyangkut legalitas operasional kendaraan angkutan umum yang seharusnya memenuhi persyaratan administratif sebelum melayani penumpang.
Garasi Prima Jaya Ganggu Ketertiban dan Lalu Lintas
Selain masalah izin trayek, keberadaan garasi PO Prima Jaya juga dinilai sangat mengganggu ketertiban umum dan menjadi ancaman nyata bagi kenyamanan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Padahal, teguran demi teguran sudah berulang kali dilayangkan Pemerintah Kota Bima namun belum membuahkan perubahan berarti.
Garasi SPS di Timur Terminal Dara Diduga Ilegal
Dugaan pelanggaran tidak hanya menyasar Prima Jaya. Garasi SPS yang berlokasi di sebelah timur Terminal Dara Kota Bima juga disebut-sebut beroperasi secara ilegal tanpa izin yang semestinya. Untuk penjelasan yang lebih akurat dan komprehensif terkait status legalitas kedua garasi tersebut, Rizal mengarahkan publik agar merujuk langsung ke Dinas Kimpraswil Kota Bima selaku instansi yang memiliki kewenangan teknis.
Rangkaian dugaan penyimpangan ini semakin memperkuat desakan publik agar Pemerintah Kota Bima, khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP, segera mengambil tindakan tegas dan terukur, bukan sekadar turun lapangan tanpa eksekusi nyata.
(*)

