
IRT (23), warga asal di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima bersama barang bukti dan uang tunai Rp 1,6 juta diamankan Mapolres Bima Kota, Minggu.
Kota Bima, KabarNTB— Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (23) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Minggu malam (17/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA di Gang RT 008 RW 003, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika," kata Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga,” ujar AKP Jahyadi dalam keterangan tertulis.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,57 gram.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam dompet kecil warna hitam dan disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar plastik klip kosong, satu unit telepon seluler iPhone warna ungu, satu dompet hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, TA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AR. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Namun saat didatangi, AR tidak berada di tempat dan penggeledahan tidak menemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, TA telah diamankan di Markas Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Bima dan sekitarnya.
(*)
