LOMBOK, KabarNTB— Majelis hakim menyoroti dugaan iming-iming program direktif senilai Rp2 miliar yang disebut berasal dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai kasus “Dana Siluman DPRD NTB”, Rabu, 29 April 2026.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Mataram dengan menghadirkan sejumlah saksi dari unsur legislatif. Perkara ini menjerat tiga anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Dalam sidang, saksi Salman, politisi dari Partai Amanat Nasional, memberikan keterangan terkait adanya tawaran program tersebut. Hakim mempertanyakan secara langsung sumber anggaran program bernilai miliaran rupiah itu.
“Gubernur NTB (Lalu Muhamad Iqbal) mengiming-imingi saudara saksi dengan program senilai Rp2 miliar, apakah itu uang pribadi gubernur atau dari APBD?” tanya hakim di ruang sidang.
Salman membenarkan adanya penyampaian mengenai program tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal sumber dananya. “Iya pak Hakim, tapi sumbernya saya tidak tahu,” ujarnya.
Majelis hakim juga menyoroti mekanisme penyaluran dana yang dinilai tidak lazim. Dalam persidangan terungkap, uang yang diterima disebut tidak diserahkan secara langsung kepada pihak terkait, melainkan dititipkan melalui seorang anggota dewan bernama Maman. Uang tersebut sempat dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya dikembalikan ke kejaksaan menggunakan dana pribadi.
“Saya ada utang ke Maman, jadi tidak dikembalikan,” kata saksi, sebagaimana dikutip dari iNews.
Kuasa hukum terdakwa Nashib Ikroman, Abdul Majid, mempertanyakan alasan penitipan uang tersebut serta kemungkinan adanya relasi utang-piutang antara saksi dan Maman. Salman mengakui memiliki utang, namun tidak merinci jumlahnya.
Sementara itu, terdakwa Nashib Ikroman menolak seluruh keterangan saksi. Majelis hakim menyatakan keterangan saksi penting untuk mengurai alur dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan distribusi anggaran yang dinilai tidak transparan di lingkungan legislatif daerah. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, sektor legislatif daerah termasuk area rawan praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana hibah, pokok pikiran (pokir), dan program aspirasi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari unsur legislatif dan pihak terkait lainnya.
(*)

