Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, berhasil meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskoba, Iptu Fardiansyah, SH, ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
"Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan." ujar Iptu Fardiansyah.
99 Gram Sabu dan Uang Tunai Disita di Lokasi Pertama
Tim bergerak menuju depan SD Inpres Desa Talabibu. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria berinisial SR (34) yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Penyergapan langsung dilakukan dan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.
Dari tangan SR, polisi berhasil menyita barang bukti signifikan: sabu seberat 99,10 gram, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta uang tunai sebesar Rp1.010.000.
Pengembangan ke Rumah SR, Kekasih Turut Diamankan
Tim Opsnal tidak berhenti di sana. Pengembangan dilakukan ke kediaman SR di Desa Raba Kodo, dan kembali membuahkan hasil. Petugas menemukan berbagai barang bukti pendukung: ponsel Android, alat hisap (kaca silinder), gunting, lakban hitam, hingga korek api gas.
Di lokasi kedua ini, petugas juga mengamankan DN (23), kekasih SR, yang diduga kuat turut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Residivis Narkoba, Dijanjikan Upah Rp5 Juta untuk Edarkan Sabu
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan fakta mengejutkan: SR adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu setelah ditangkap pada 2022.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SR mengaku mengambil barang haram tersebut pada pukul 22.00 WITA dari seseorang yang identitasnya kini tengah didalami penyidik. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 untuk mengedarkan sabu tersebut.
SR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP baru), serta pasal-pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.
"Kami masih mendalami peran masing-masing, terutama sejauh mana keterlibatan DN dalam bisnis haram ini." tutup Iptu Fardiansyah.
(*)

