![]() |
| Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt., M.M. |
Kota Bima, KabarNTB - Dinas Pertanian Kota Bima bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar menertibkan ternak liar yang dinilai telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt., M.M., menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bima untuk mengatasi persoalan yang sudah berlangsung lama dan meresahkan warga.
Penertiban dan Penitipan Ternak
Abdul Najir menjelaskan, proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan Satpol PP di titik-titik rawan. Ternak yang terjaring razia kemudian diserahkan ke Dinas Pertanian untuk dipelihara sementara hingga pemiliknya datang melakukan penebusan. Selain penindakan, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peternak agar tidak melepas ternak secara bebas. Pemerintah Kota Bima bahkan telah menawarkan lahan milik pemerintah untuk dijadikan kandang bersama, namun sebagian peternak masih bertahan dengan kebiasaan lama.
“Keberadaan ternak liar ini memang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu di beberapa titik tertentu dilakukan penutupan area dan penertiban oleh Satpol PP. Setelah itu ternak kami pelihara sambil menunggu pemiliknya,” ujar Abdul Najir, Jum'at (17/4/2026).
Biaya Tebus: Rp30 Ribu per Hari untuk Sapi, Ditambah 10 Persen Harga Ternak
Pemilik yang ingin menebus ternaknya dikenakan biaya pemeliharaan Rp20 ribu per hari untuk kambing dan Rp30 ribu per hari untuk sapi, ditambah biaya penebusan sebesar 10 persen dari harga pasar ternak. Biaya ini sudah termasuk pakan dan pengobatan jika ternak sakit.
“Kalau misalnya sapi ditangkap dua hari, berarti biaya pemeliharaannya dua kali Rp30 ribu, ditambah biaya penebusan 10 persen dari harga ternak,” jelasnya.
14 Kambing Tak Bertuan, Siap Dilelang Internal
Sejak awal operasi hingga 14 April 2026, tercatat 186 ekor kambing dan 13 ekor sapi telah ditertibkan. Dari jumlah tersebut, 14 ekor kambing masih belum diketahui pemiliknya meski sudah dilakukan penelusuran. Sesuai Perda yang berlaku, jika dalam tujuh hari tidak ada yang mengklaim, ternak tersebut akan dilelang secara internal dengan hasil disetorkan ke kas daerah.
Abdul Najir mengimbau masyarakat yang merasa memiliki ternak yang ditertibkan agar segera menghubungi Dinas Pertanian dengan membawa kartu ternak atau surat keterangan kepemilikan dari kelurahan.
“Ke depan, kami berharap ada kesadaran bersama. Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kota Bima,” pungkasnya.
(*)

