![]() |
| Foto ilustrasi sabu-sabu |
Bima, KabarNTB - Penggerebekan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Sabtu malam (25/4/2026), sempat memicu ketegangan di lokasi kejadian. Saat aparat Polsek Monta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial MY (33), warga setempat, terjadi adu argumen dengan Ketua RT yang mempertanyakan prosedur penindakan — dan momen tersebut langsung viral di media sosial, khususnya Facebook.
Ketua RT Minta Izin Dulu, Polisi Tunjukkan Surat Perintah
Dalam video yang beredar, Ketua RT tampak meminta aparat menunjukkan dasar hukum penggeledahan sebelum melanjutkan tindakan.
"Kita dukung, cuman sesuai jalur."ujarnya.
"Izin dulu pak, jangan kaya gini."katanya.
Menanggapi permintaan itu, personel Polsek Monta langsung memperlihatkan Surat Perintah Tugas (Sprint) sebagai dasar hukum penggeledahan. Setelah dokumen ditunjukkan, Ketua RT kemudian bersedia mendampingi jalannya proses penggeledahan hingga selesai.
Kasat Narkoba: Ketua RT Akan Dipanggil sebagai Saksi
Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti insiden tersebut dengan memanggil Ketua RT untuk dimintai keterangan resmi.
"Akan kita panggil."katanya.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan bukan dalam kapasitas tersangka, melainkan sebagai saksi yang hadir dalam proses penggeledahan. Dinamika seperti ini, kata Fardiansyah, bukan kali pertama terjadi saat aparat melakukan penindakan narkotika yang kerap memancing reaksi dari lingkungan sekitar.
Enam Klip Sabu 5,12 Gram Disita, Terduga Pelaku Diamankan
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kapolsek Monta AKP Sudarto mengungkapkan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita enam plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total bruto 5,12 gram yang siap edar.
"Kami mengamankan enam klip yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto 5,12 gram yang siap edar."jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita dua bungkus rokok merek Sampoerna dan Esse yang digunakan untuk menyembunyikan plastik klip tersebut, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Terduga pelaku MY beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba sekaligus memahami prosedur hukum yang dijalankan aparat di lapangan, guna menghindari kesalahpahaman yang justru dapat menghambat penindakan.
(*)

