![]() |
| Pasangan suami istri bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima Bima, Minggu (05/04/2026). |
Bima, KabarNTB– Aparat Polsek Lambu, Polres Bima Kota, menggerebek sebuah rumah di Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lambu IPTU Syarifudin mengatakan, pasutri yang diamankan masing-masing berinisial KM alias ONE (45) dan EE (35). Keduanya merupakan warga RT 010 RW 005 Desa Lanta, Kecamatan Lambu.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kediaman pasangan tersebut.
“Penggerebekan dilakukan dan disaksikan warga setempat. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” kata IPTU Syarifudin.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 18 poket sabu dengan berat bruto 3,71 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp730.000, satu unit telepon genggam android, dua buah dompet, satu potong celana pendek warna merah, serta dua lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lambu dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
(*)

