Bima, KabarNTB - Bergerak cepat atas laporan warga, jajaran Polsek Lambu Polres Bima Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi titik transaksi narkoba jenis sabu di Dusun Potu RT 008 RW 004, Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Meski barang bukti berhasil diamankan, pemilik rumah berhasil lolos dari kepungan petugas.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lambu IPTU Syarifudin menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang masuk sekitar pukul 21.30 Wita, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria berinisial RL (38), yang berprofesi sebagai petani/pekebun.
Personel Polsek Lambu langsung bergerak menuju lokasi. Namun setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), RL bersama seorang pria lain yang belum diketahui identitasnya keburu menyadari kedatangan petugas dan langsung melarikan diri. Pengejaran segera dilakukan, namun keduanya berhasil kabur.
Penggeledahan Temukan Puluhan Klip dan Sabu
Meski gagal menangkap pelaku, polisi tidak pulang dengan tangan kosong. Penggeledahan di rumah RL yang disaksikan Kepala Dusun Potu, Ketua RT setempat, serta istri RL menghasilkan sejumlah temuan yang memperkuat dugaan praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Petugas mengamankan satu klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, 91 klip kecil kosong, dua klip ukuran sedang kosong, satu klip besar kosong, plastik pembungkus klip, serta satu buah pipet plastik. Jumlah klip kosong yang ditemukan mengindikasikan aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba yang sudah berjalan cukup masif.
Barang Bukti Diserahkan ke Sat Narkoba
Seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih aktif memburu keberadaan RL dan satu orang rekannya yang hingga kini belum berhasil diidentifikasi maupun ditangkap.
(*)

