
Ilustrasi/AI
Kota Bima, KabarNTB - Dugaan kelalaian administratif di SDN 19 Rabangodu Utara, Kota Bima, berujung pada hilangnya hak akademik enam siswa. Mereka tidak dapat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) setelah terungkap bahwa nama mereka tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kasus ini langsung memicu gelombang sorotan publik, Minggu (5/4/2026).
Masalah Diduga Diketahui sejak Awal, Tapi Dibiarkan
Yang memperkeruh situasi, persoalan ini disebut-sebut telah diketahui sejak awal oleh pihak sekolah, namun tidak segera ditindaklanjuti. Kelambanan respons itulah yang kini dituding sebagai bentuk pembiaran terhadap masalah yang sejatinya bisa dicegah jauh-jauh hari sebelum hari pelaksanaan TKA tiba.
Kasus ini semakin mendapat perhatian serius lantaran keenam siswa yang terdampak bukan hanya satu atau dua orang, melainkan mencakup pula anak-anak dari anggota TNI dan Polri. Kondisi ini mengindikasikan persoalan yang bersifat menyeluruh di sistem pendataan sekolah, bukan sekadar kesalahan individual yang bisa dimaklumi.
"Ini bukan sekadar salah input data, tetapi menyangkut hak dasar siswa yang diabaikan."
Demikian disampaikan Cakrawala Budiman melalui unggahan di media sosial yang langsung ramai diperbincangkan publik.
Sekolah Belum Beri Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 19 Rabangodu Utara belum memberikan penjelasan resmi dan komprehensif mengenai penyebab pasti tidak terdaftarnya keenam siswa tersebut dalam sistem Dapodik. Minimnya transparansi dari pihak sekolah justru memperkuat dugaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam mekanisme pengawasan data di internal sekolah.
Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan
Berbagai kalangan kini mendesak Dinas Pendidikan Kota Bima untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Evaluasi terhadap sistem pendataan dan mekanisme pengawasan di tingkat sekolah dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak berulang dan merugikan siswa lain di masa mendatang.
Para orang tua siswa yang terdampak juga berharap ada solusi konkret dari pihak berwenang, termasuk kemungkinan pemberian kesempatan ujian susulan bagi keenam siswa tersebut, agar hak pendidikan mereka tidak hilang begitu saja akibat kelalaian yang bukan berasal dari diri mereka sendiri.
(*)
